Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Pendeta di Pakistan ditangkap atas dugaan penistaan di Facebook

Pendeta di Pakistan ditangkap atas dugaan penistaan di Facebook

Seorang pendeta berusia 25 tahun di Pakistan ditangkap atas tuduhan melanggar undang-undang penistaan agama negara itu setelah mengunggah tulisan di media sosial yang mengkritik Islam pada bulan Desember.

Pendeta Raja Warris didakwa karena memposting di Facebook pada 22 Desember sebuah pesan yang dilaporkan melukai sentimen agama tetangganya yang beragama Islam.

Pada 26 Desember, ratusan orang berkumpul di sekitar rumah Warris di lingkungan Charar di kota Lahore dan mengancam akan memenggal kepala pendeta itu dan membakar rumah-rumah orang Kristen jika polisi tidak mengambil tindakan.




“Situasi menjadi berbahaya ketika seseorang mengetahui rencana umat Islam untuk membakar rumah-rumah orang Kristen,” kata Saleem Khokhar, salah satu dari pengungsi akibat insiden tersebut.

“Hal ini telah memaksa orang Kristen meninggalkan lingkungan itu,” katanya kepada kelompok International Christian Concern (ICC).

Ratusan polisi anti huru-hara dikerahkan ke Charar sementara para pemimpin komunitas Kristen bertemu dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan situasi tersebut.

“Polisi mengatakan mereka tidak dapat menjamin keselamatan orang-orang kami jika tersangka tidak diserahkan untuk ditahan,” kata Pendeta Ayub Gujjar, wakil moderator Keuskupan Raiwind dari Gereja Pakistan.

“Kami dengan berat hati menyetujui menyerahkan Warris tetapi kami menuntut agar dia ditempatkan di lokasi yang dirahasiakan karena ancaman serius bagi hidupnya,” kata pemimpin gereja itu kepada media lokal.

- Newsletter -

Pada 27 Desember, polisi mendakwa Warris melakukan penistaan agama. Ia pun meminta maaf atas unggahan di media sosial tersebut.

William Stark, manajer regional ICC, mengatakan mendesak pihak berwenang Pakistan “untuk terus melindungi rumah orang Kristen di Charar ” meskipun Warris telah ditahan.

Ia mengatakan bahwa masih ada potensi kekerasan massa terhadap orang Kristen di Charar.

“Tidak boleh ada yang dipaksa meninggalkan rumah mereka hanya karena sebuah unggahan di media sosial,” kata Stark, menambahkan bahwa undang-undang penistaan agama Pakistan “tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan kekerasan massa.”

Kelompok Islamis Pakistan meneriakkan slogan-slogan saat mereka memprotes keputusan Mahkamah Agung atas kasus Asia Bibi, seorang wanita Katolik Pakistan yang dituduh melakukan penistaan, di Islamabad pada 1 Februari 2019. (Foto oleh Farooq Naeem/AFP)

Jika terbukti bersalah, Warris menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara karena melakukan “tindakan sengaja dan jahat yang dimaksudkan untuk melukai sentimen keagamaan”.

Dari tahun 1987 hingga 2017, setidaknya 1.534 orang di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan, 54 persen di antaranya dilakukan terhadap minoritas agama.

Dengan jumlah umat Kristen yang hanya mencapai 1,6 persen dari total populasi Pakistan, 238 tuduhan yang dialamatkan kepada orang Kristen sangat tidak proporsional, kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Saat ini, ada 24 orang Kristen dipenjara atas tuduhan penistaan di Pakistan.

Salah satu kasus yang paling terkenal adalah kasus Asia Bibi, seorang wanita Katolik yang menghabiskan delapan tahun dalam daftar terpidana mati karena tuduhan penistaan agama palsu. Pada Oktober 2018 Bibi dibebaskan dan dia sekarang tinggal di luar negeri.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: yourvoice@licas.news

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Exit mobile version