Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Komunitas Kristen di negara bagian India dilarang melakukan kebaktian

Komunitas Kristen di negara bagian India dilarang melakukan kebaktian

Pejabat kepolisian di negara bagian Karnataka di India dilaporkan telah melarang komunitas umat Kristen untuk melakukan kebaktian.

Kelompok HAM International Christian Concern (ICC) mengatakan bahwa 15 keluarga Kristen di desa Bannimardatti dipanggil menghadap polisi pada 4 Januari, di mana seorang pejabat polisi meminta mereka untuk menunjukkan bukti bahwa mereka beragama Kristen.

Petugas polisi itu kemudian menuduh mereka mengumpulkan tunjangan dari pemerintah dengan mengakui sebagai penganut Kristen dan Hindu.

ICC mengatakan para pejabat kemudian mengklaim bahwa tidak satupun dari sekitar 50 orang Kristen di komunitas itu yang menjadi Kristen sejak lahir, dan menuduh pasti telah secara paksa atau dengan cara curang masuk Kristen. Umat Kristen kemudian dilarang berkumpul untuk beribadah tanpa batas waktu.




Kelompok HAM itu mengatakan bahwa perintah polisi itu melanggar hak kebebasan beragama warga negara India sesuai Pasal 25 konstitusi negara itu. Menurut Pasal 25, warga negara India diberi kebebasan untuk menganut, mempraktikkan, dan menyebarkan ajaran agama pilihan mereka.

“Sama sekali tidak ada kebebasan untuk berkumpul untuk beribadah dan menjalankan iman kami,” kata seorang pendeta setempat kepada ICC. “Kesenjangan antara komunitas tumbuh dan undang-undang anti-konversi yang coba diberlakukan oleh pemerintah negara bagian Karnataka akan memperburuk situasi agama minoritas.”

Menurut seorang Kristen setempat larangan itu adalah upaya dari kelompok garis keras Hindu yang menggunakan polisi untuk menekan kegiatan umat Kristen.

- Newsletter -

“Mereka mencoba segala cara termasuk boikot sosial dan pemukulan fisik,” kata orang Kristen itu. “Namun, umat  Kristen lokal tetap setia meskipun pelecehan terus berlanjut.”

Undang-undang anti-konversi

ICC mengatakan bahwa pemerintah negara bagian Karnataka, yang dipimpin oleh politisi Partai Bharatiya Janata (BJP), baru-baru ini berjanji untuk membuat undang-undang untuk mengatur perpindahan agama dan mengkriminalisasi pemalsuan pindah agama.

Tiga negara bagian lainnya yang dipimpin BJP, termasuk Madhya Pradesh, Assam, dan Haryana, telah membuat janji serupa setelah negara bagian Uttar Pradesh,  yang juga dipimpin BJP,  telah mengumumkan undang-undang anti-konversi pada November 2020.

Pemerintah yang dipimpin BJP di Madhya Pradesh menyetujui peraturan yang berjudul Peraturan Kebebasan Beragama Madhya Pradesh 2020 pada 9 Januari. Peraturan itu menggantikan Undang-Undang Kebebasan Beragama Madhya Pradesh tahun 1968 dan dianggap oleh anggota parlemen sebagai undang-undang anti-konversi yang paling ketat di India.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa individu yang ingin pindah agama harus mendaftar ke pada pemerintah setempat 60 hari sebelumnya. Para pemimpin agama yang memfasilitasi perpindahan agama juga perlu memberi tahu pemerintah kabupaten 60 hari sebelumnya. Jika ketentuan peraturan tersebut tidak diikuti, individu dapat menghadapi hukuman tiga hingga lima tahun penjara dan denda 50.000 rupee.

Peraturan tersebut juga mengkriminalisasi perpindahan agama secara paksa dengan hukuman satu hingga lima tahun penjara dan denda 25.000 rupee (US$ 340). Bab 3 dari aturan itu menaikkan hukuman dua sampai 10 tahun penjara dan denda 50.000 rupee untuk individu yang secara paksa mengonversi anak di bawah umur, wanita, atau individu yang termasuk dalam Kasta Terjadwal atau Suku Terjadwal.

ICC mengatakan kelompok nasionalis Hindu garis keras telah menggunakan perpindahan massal ke agama Kristen sebagai pembenaran atas undang-undang itu.

Menurut kelompok garis keras, umat Kristen India dituduh mengonversi umat Hindu yang miskin menjadi Kristen secara massal dengan cara curang, sebuah klaim yang dibantah oleh kelompok Kristen seperti ICC.

Sampai saat ini, tidak ada individu yang dihukum karena konversi paksa di India. Beberapa undang-undang anti-konversi telah ada sejak 1967.

Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat, sebuah badan independen untuk melindungi kebebasan beragama, baru-baru ini merekomendasikan India untuk dicantumkan sebagai “negara dengan perhatian khusus”.

Pejabat PBB baru-baru ini menyuarakan keprihatinan atas  “tren kekerasan yang meningkat terhadap agama minoritas” di negara itu.

Umat Kristen di India berjumlah 2,3 persen dari total populasi lebih dari 1,3 miliar, sekitar 80 persen di antaranya beragama Hindu.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: yourvoice@licas.news

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Exit mobile version