Tingkat kejahatan kemanusiaan terhadap Uighur dan Muslim Turki lainnya di wilayah Xinjiang, Tiongkok, membutuhkan tanggapan internasional, kata kelompok hak asasi saat merilis laporan terbaru.
Laporan setebal 53 halaman, “Putuskan Garis Keturunan, Hancurkan Akar Mereka’: Kejahatan Kemanusiaan yang Dilakukan Tiongkok terhadap Uighur dan Muslim Turki Lainnya,” dirilis oleh Human Rights Watch (HRW) pada 19 April.
HRW mengatakan bahwa laporan tersebut ditulis dengan bantuan dari Klinik Penyelesaian Konflik & Hak Asasi Manusia Sekolah Hukum Stanford.
“Semakin jelas bahwa kebijakan dan perlakuan pemerintah Tiongkok terhadap populasi Muslim Turki di Xinjiang memenuhi standar kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum pidana internasional,” kata Beth Van Schaack, seorang peneliti Pusat Hak Asasi Manusia & Keadilan Internasional Stanford.
“Kegagalan pemerintah untuk menghentikan kejahatan ini, apalagi menghukum mereka yang bertanggung jawab, menunjukkan perlunya tindakan internasional yang kuat dan terkoordinasi,” katanya.
HRW mengatakan bahwa menurut hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang paling parah.
Organisasi itu mengatakan bahwa penindasan pemerintah Tiongkok terhadap Muslim Turki bukanlah fenomena baru, dan dalam beberapa tahun terakhir ini telah mencapai tingkat yang lebih buruk dari sebelumnya. Selain penahanan massal dan pembatasan yang meluas terhadap Islam, ada banyak bukti kerja paksa, pengawasan luas, dan pemisahan anak secara tidak sah dari keluarga mereka.
Human Rights Watch menambahkan bahwa pemimpin Tiongkok bertanggung jawab atas kebijakan penahanan massal, penyiksaan, dan penganiayaan budaya, di antara pelanggaran lainnya yang meluas dan sistematis.
Sophie Richardson, direktur HRW untuk Tiongkok mengatakan pihak berwenang negara itu telah secara sistematis menganiaya warga Muslim Turki – hidup, agama, serta budaya mereka.
“Beijing telah mengatakan bahwa itu adalah ‘pelatihan kejuruan’ dan ‘deradikalisasi,’ tetapi retorika itu tidak dapat mengaburkan realitas suram kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Richardson.
Menurut kelompok itu, tindakan internasional yang terkoordinasi diperlukan untuk memberi sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab dan menekan pemerintah Tiongkok untuk putar haluan.
Richardson mengatakan semakin jelas bahwa tanggapan global yang terkoordinasi diperlukan untuk mengakhiri kejahatan Tiongkok terhadap Muslim Turki.
“Bahwa Tiongkok adalah negara yang kuat membuat permintaan pertanggungjawabannya atas pelanggaran yang tak henti-hentinya menjadi sangat penting,” katanya.
HRW mengatakan laporan mereka mengacu pada informasi terbaru dari dokumen pemerintah Tiongkok, kelompok hak asasi manusia, media, dan akademisi untuk menilai tindakan pemerintah Tiongkok di Xinjiang dalam kerangka hukum internasional.
Laporan tersebut mencatat bahwa Departemen Luar Negeri AS dan parlemen Belgia, Kanada, dan Belanda telah menetapkan bahwa di bahwa hukum internasional, perilaku rezim China di Xinjiang juga merupakan genosida.