Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Pengadilan Malaysia putuskan orang Kristen boleh menggunakan kata Allah

Pengadilan Malaysia putuskan orang Kristen boleh menggunakan kata Allah

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa umat Kristen dapat menggunakan kata Allah untuk mengacu pada Tuhan.

Pengadilan mengizinkan Jill Ireland Lawrence Bill, seorang Kristen dari Sarawak, untuk menggunakan kata Allah dalam praktik agamanya.

Pada tahun 2008, Bill mengajukan gugatan hukum ke pengadilan setelah pemerintah Malaysia menyita sejumlah compact disk (CD) pendidikan yang berisi kata “Allah”.




CD tersebut baru dikembalikan kepada Bill pada tahun 2015, tujuh tahun setelah gugatan hukum dan Pengadilan Malaysia memutuskan bahwa penyitaan barang-barang pribadi Bill adalah tindakan melanggar hukum.

Akan tetapi keputusan tentang poin-poin konstitusional yang diajukan Bill, termasuk haknya menggunakan kata Allah dalam praktik keagamaan, baru diputuskan pada 10 Maret.

“Pengadilan telah mengatakan bahwa kata Allah dapat digunakan oleh semua orang Malaysia,” kata pengacara Bill, Annou Xavier, dalam sebuah laporan Associated Press.

Ia mengatakan keputusan pengadilan itu “menegakkan hak dasar kebebasan beragama bagi non-Muslim” dalam Konstitusi Malaysia.

- Newsletter -

Keputusan itu menganulir larangan pemerintah selama 35 tahun terhadap non-Muslim untuk menggunakan kata Allah yang lazim dipakai umat Islam dalam publikasi keagamaan.

Larangan penggunaan kata Allah dalam publikasi Kristen pertama kali dikeluarkan pada tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, dengan alasan mengancam ketertiban umum.

Umat Kristen di Malaysia, terutama mereka yang berbicara bahasa Melayu, membela diri bahwa mereka telah lama menggunakan Allah, sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab, dalam Alkitab, doa, dan nyanyian.

Pelarangan itu telah menyebabkan penyitaan terhadap beberapa publikasi Kristen, dan tiga gugatan pengadilan, termasuk kasus yang diajukan oleh mingguan Katolik The Herald yang dilarang menggunakan kata Allah.

Namun The Herald kalah dalam gugatan hukumnya pada tahun 2013, setelah pengadilan memutuskan mendukung aturan pemerintah.

Dalam keputusannya Hakim Datuk Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa “kementerian telah melampaui kewenangannya dengan perintah” tersebut dan bahwa larangan itu bertentangan dengan Konstitusi.

“Tidak ada kekuatan untuk membatasi kebebasan beragama … Kebebasan beragama benar-benar dilindungi bahkan saat ancaman terhadap ketertiban umum,” kata hakim.

Selain penggunaan kata Allah, pengadilan juga mengizinkan penggunaan kata lain seperti “kaabah” yang merupakan tempat suci umat Islam di Mekah, “baitullah” atau rumah Tuhan, dan “solat,” yang berarti doa.

Shamsul Bolhassan, penasihat pemerintah, mengatakan bahwa empat kata tersebut sekarang dapat digunakan dalam materi Kristen selama ada keterangan yang mengatakan bahwa itu hanya untuk orang Kristen dan simbol salib disertakan.

Kontroversi penggunaan kata-kata Islami oleh non-Muslim telah menyebabkan munculnya kekerasan di Malaysia.

Pada tahun 2010, 11 gereja dan lima masjid dibakar atau dirusak setelah pengadilan yang lebih rendah memutuskan mendukung hak non-Muslim untuk menggunakan kata Allah pada tahun 2009.

Putusan pengadilan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Saat ini, gugatan hukum terkait larangan penggunaan kata Allah ini oleh Gereja Injili Borneo.

Belum diketahui apakah gugatan tersebut akan berlanjut setelah pengadilan tinggi Malaysia mencabut larangan tersebut karena tidak konstitusional.

Agama Kristen adalah agama terbesar ketiga di Malaysia, atau sekitar 13 persen,  sedangkan Muslim mencakup sekitar 60 persen dari total populasi Malaysia yang mencapai 32 juta jiwa.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: yourvoice@licas.news

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Exit mobile version