Home LiCAS.news Bahasa Indonesia Church & Society (Bahasa) Gereja Katolik Singapura tidak akan memberkati pernikahan online

Gereja Katolik Singapura tidak akan memberkati pernikahan online

Keuskupan Agung Singapura mengumumkan pada 6 Mei bahwa mereka tidak akan melakukan pemberkatan pernikahan secara online atau melalui video, meskipun pemerintah mengizinkannya melalui undang-undang yang baru.

Keuskupan agung dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa meskipun menyadari adanya ancaman pandemi virus corona, gereja ingin menegaskan pentingnya interaksi fisik antara orang-orang yang merayakan sakramen.

“Karena itu, Gereja Katolik di Singapura, meskipun menghargai upaya pihak berwenang dalam membuat pernikahan lebih mudah diakses oleh pasangan di masa sulit ini, tetap tidak akan merayakan pernikahan melalui video,” tambahnya.




Di bawah undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Singapura pada 6 Mei, warga negara atau penduduk tetap dapat menikah secara resmi melalui video.

Masagos Zulkifli, menteri yang bertanggung jawab atas Urusan Muslim, mengatakan kepada parlemen bahwa Kantor Mufti telah mengkonfirmasi bahwa pernikahan yang dilakukan melalui siaran video sama-sama sah menurut hukum Islam, selama semua persyaratan untuk pernikahan dipenuhi.

Akan tetapi, umat Katolik yang ingin pernikahan mereka disahkan oleh Gereja harus menunggu untuk melakukannya secara tatap muka.

“Kami ingin membantu pasangan merayakan sakramen ini secara langsung, sambil mengikuti semua arahan kesehatan dan langkah-langkah jarak sosial yang dilaksanakan oleh otoritas kesehatan,” demikian pemberitahuan yang disampaikan keuskupan agung kepada umat.

- Newsletter -

Pemberitahuan itu menekankan bahwa dalam pernikahan, “orang-orang penting” – pasangan, dua saksi dan imam – harus hadir agar pernikahan tersebut sah sebagai Sakramen.

“Internet hanya menjadi sarana yang digunakan untuk menjangkau keluarga besar dan teman-teman yang ingin bergabung dalam perayaan ini secara real time,” bunyi pemberitahuan itu.

“Dengan cara ini, persyaratan pernikahan kanonik dapat dipenuhi, memberikan makna spiritual kepada pasangan pada hari pernikahan mereka dan juga memungkinkan keluarga dan teman-teman pasangan untuk menyaksikan acara bahagia ini, dengan selalu memperhatikan persyaratan keselamatan dan kesehatan,” tambahnya.

Diperkirakan ada 300.000 umat Katolik di Singapura.

Hingga  7 Mei, ada 20.198 kasus COVID-19 yang dilaporkan di Singapura dan 20 kematian di negara kota itu. 

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest