Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Wanita di Cina dipenjara empat tahun karena unggahan media sosial

Wanita di Cina dipenjara empat tahun karena unggahan media sosial

Seorang wanita di provinsi Hubei, Cina tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena “melakukan perbuatan yang meresahkan” melalui akun media sosialnya.

Pengadilan menemukan Liu Yanli, seorang mantan pegawai bank berusia 45 tahun, bersalah atas tuduhan melanggar ketertiban umum, yang biasanya diajukan terhadap orang yang mengkritik pemerintah komunis.

Radio Free Asia melaporkan bahwa Liu dituduh “berspekulasi jahat tentang topik-topik hangat” berdasarkan unggahan media sosial dari empat tahun lalu.




Adik Liu, Yuehua, mengatakan kepada RFA bahwa pemerintah tampaknya “sengaja menghalangi” permohonan keluarga. “Kami tidak tahu apakah mereka memainkan permainan ganda,” katanya.

Selama persidangan, Liu mengaku tidak bersalah dan menolak untuk “mengaku” atas tuduhan terhadapnya.

“Kami memohon tidak bersalah, karena kami telah mengatakan selama ini bahwa sementara komentar Liu Yanli mungkin disalahpahami,  bahkan mungkin salah, mereka tidak dianggap sebagai kejahatan,” kata adik perempuannya.

“Mereka bisa saja menggunakan pedoman disiplin atau profesional untuk menahannya, tetapi bukan hukum dan alat negara untuk membatasi kebebasan pribadinya,” kata saudarinya kepada RFA.

- Newsletter -

Laporan itu mengatakan Liu telah berulang kali membuat blog tentang masalah hak asasi manusia pada kelompok media sosial, dan berkampanye untuk mendukung veteran Tentara Pembebasan Rakyat yang hidup dalam kesusahan.

Liu telah aktif di media sosial sejak 2009, dan sering mengomentari demokrasi dan politik dan menyebarkan artikel melalui WeChat tentang Presiden Tiongkok Xi Jinping, mantan perdana menteri Zhou Enlai dan ketua Mao Zedong.

Pengacara Liu, Wu Kuiming, mengatakan kepada Voice of America bahwa perlakuan terhadapnya menyerupai praktik penahanan dari zaman Revolusi Kebudayaan karena semua dakwaan terkait dengan pernyataannya secara online yang dilindungi sebagai kebebasan berbicara oleh Konstitusi Tiongkok.

Ke-29 dakwaan yang tercantum dalam dakwaan semuanya terkait dengan pernyataan online, kata Wu, menunjukkan bahwa kasusnya mirip dengan Lin Zhao dan Zhang Zhixin, yang ditembak saat Revolusi Kebudayaan karena pernyataan “kontra-revolusioner” mereka.

Pasal 35 Konstitusi menyatakan bahwa “Warga Republik Rakyat Tiongkok menikmati kebebasan berbicara, pers, berkumpul, berserikat, prosesi, dan demonstrasi.”

“Kami tidak diizinkan mengunjunginya sejak lockdown pada Januari,” kata adik perempuan Liu dalam wawancara terpisah dengan Voice of America. “Selama dia tidak disiksa sampai dia gila, kami akan terus naik banding.”

Liu muncul terakhir kali secara publik di pengadilan pada 30 Januari 2019.

Dalam pernyataan terakhirnya, dia berkata: “Saya hanya warga negara biasa, saya bukan anggota partai. Saya menggunakan akal sehat untuk mengungkapkan pendapat saya, tetapi sekarang saya menghadapi vonis bersalah, dan saya pikir ini tidak sejalan dengan slogan partai ‘melayani rakyat. ‘

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest