Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Saksi Yehuwa dijatuhi hukuman penjara di Tiongkok

Saksi Yehuwa dijatuhi hukuman penjara di Tiongkok

Pengadilan Rakyat di wilayah Xinjiang, Tiongkok menghukum 18 anggota Saksi Yehuwa dengan hukuman beberapa tahun penjara karena dituduh sebagai bagian dari organisasi terlarang.

Anggota denominasi Kristen itu dituduh “mengatur dan memanfaatkan organisasi ‘xie jiao’ untuk menghambat penegakan hukum.”

Xie jiao adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan gerakan keagamaan yang dilarang di Tiongkok. Penggunaan “xie jiao” dapat dihukum berdasarkan Pasal 300 KUHP Tiongkok.

Ini merupakan pertama kali kode tersebut digunakan untuk melawan Saksi Yehuwa, majalah online Bitter Winter melaporkan.




18 Saksi Yehuwa itu ditangkap oleh polisi pada tahun 2018 karena “evangelisasi” dan ditahan di Rumah Tahanan Korla di Xinjiang.

Kelompok China Aid melaporkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pada 23 Juni karena menggunakan “organisasi agama terlarang” untuk menghalangi penegakan hukum. Hukuman penjara berkisar antara 2 tahun enam bulan hingga 6 tahun enam bulan ditambah denda uang.

Surat dakwaan selanjutnya mengklaim bahwa para terdakwa melanggar peraturan agama dengan membentuk jemaah di Korla, Xinjiang, dan mempertobatkan 63 orang.

- Newsletter -

Mereka juga dituduh “menyebarkan takhayul dan ajaran sesat” dan mencegah orang bergabung dengan organisasi Partai Komunis.

Menurut laporan jaringan perlindungan hak asasi Weiquanwang, sebagian besar dari 18 anggota itu telah mengalami hukuman fisik dan penganiayaan selama penahanan.

Laporan tersebut mengatakan pihak berwenang menggunakan borgol kedua tangan dan ‘borgol peluk’ yang disertai blok lima kilogram yang terpasang pada para tahanan.

Kelompok itu mengatakan salah satu tahanan Jiang Xijun mencoba bunuh diri dengan membenturkan kepalanya ke dinding tetapi gagal.

Pengacara mereka mengajukan banding ke Kejaksaan Kota Korla atas penggunaan “borgol kedua tangan’ dan “borgol pelukan” pada para tahanan.

Dalam sebuah surat, pengacara mengatakan para tahanan diborgol selama 24 jam bahkan saat pergi ke toilet, makan, mencuci, dan menyikat.

“Mereka yang diborgol hanya bisa berjalan dengan pinggang ditekuk, dan terkadang mereka harus merangkak seperti anjing,” bunyi surat pengacara itu.

Para pengacara juga mengklaim bahwa orang-orang Kristen dipaksa untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner di dalam fasilitas penahanan.

“Menyanyikan lagu merah [revolusioner] tidak ada hubungannya dengan cinta tanah air. Sejauh ini, tidak ada definisi resmi tentang cinta tanah air,” bunyi surat itu.

Otoritas komunis telah menahan lebih dari satu juta orang, sebagian besar Uighur, di kamp-kamp interniran di wilayah Xinjiang sejak 2017.

Laporan media telah mengungkapkan praktik kerja paksa, pengawasan, dan pembatasan ketat pada praktik praktik agama dan budaya di sebagian besar penduduk Muslim di wilayah tersebut.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest