Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) RUU kejahatan dunia maya Kamboja mengancam kebebasan berekspresi

RUU kejahatan dunia maya Kamboja mengancam kebebasan berekspresi

Human Rights Watch (HRW) meminta pemerintah Kamboja untuk segera membatalkan rancangan undang-undang kejahatan dunia maya, yang menurut kelompok hak asasi manusia itu mengancam pengguna internet, hak privasi, dan kebebasan berbicara online.

Kelompok hak asasi itu mengatakan bahwa mereka memperoleh draf ketiga yang diketahui tertanggal 4 Agustus. Dalam sebuah pernyataan HRW mengatakan bahwa pemerintah Kamboja telah menerima nasihat pribadi dari Amerika Serikat, tetapi belum membagikan draf tersebut kepada publik atau berkonsultasi dengan organisasi masyarakat sipil atau ahli.

“Perdana Menteri Hun Sen telah lama ingin menyadap telepon dan email, dan undang-undang kejahatan dunia maya yang diusulkan akan memberinya perlindungan hukum lebih lanjut untuk melakukannya,” kata Brad Adams, direktur HRW Asia.




“Rancangan undang-undang kejahatan dunia maya sangat luas dan tidak jelas dan akan memberikan lebih banyak kekuatan kepada pemerintah yang sudah otoriter untuk secara sewenang-wenang menuntut para kritikus dan lawan politik,” kata Adams.

HRW mengatakan bahwa Pasal 45 mendorong hukuman hingga tiga tahun penjara untuk pernyataan salah yang disengaja yang memiliki “efek merugikan” keamanan nasional, kesehatan publik, keamanan publik, atau keuangan publik, hubungan dengan negara lain, hasil pemilihan umum nasional, yang memicu permusuhan rasial, kebencian atau diskriminasi, atau menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Kelompok hak asasi mengatakan bahwa Pasal 40 melarang tindakan yang secara samar-samar “mengganggu, menakutkan, mengancam, melanggar, menganiaya, atau melecehkan orang lain secara lisan melalui komputer”.

Akan tetapi RUU tersebut tidak mendefinisikan istilah-istilah ini, seperti “efek merugikan”, “keamanan nasional”, “keamanan publik”, atau “hilangnya kepercayaan.” Rancangan itu juga tidak menentukan otoritas mana yang akan memutuskan kapan ketentuan hukum telah dilanggar, kata HRW.

- Newsletter -

Pasal 32 dan 33 tentang “akses tidak sah” ke sistem komputer, atau mentransfer data dari sistem tanpa otorisasi, menghadapi hukuman 10 tahun penjara. Ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menuntut pelapor dan jurnalis investigasi yang menggunakan materi yang bocor dalam pekerjaan mereka.

Bab 3 RUU itu menyebutkan kewajiban “penyedia layanan,” tetapi gagal menjelaskan apakah penerapannya terbatas pada internet dan penyedia layanan seluler, atau juga termasuk warung internet atau tempat lain, termasuk kantor perusahaan, yang menyediakan akses internet kepada staf.

Pasal 8 dan 12 mewajibkan penyedia layanan untuk menyimpan data lalu lintas internet setidaknya selama 180 hari atas permintaan pihak berwenang. Kegagalan untuk menyimpan data atau bekerja sama dengan pihak berwenang dapat dihukum dengan denda dan hukuman penjara.

Rancangan tersebut menyatakan bahwa tujuannya adalah “untuk memastikan kejujuran dalam penggunaan dan pengelolaan sistem dan data komputer serta untuk melindungi keamanan dan ketertiban umum”.
HRW mengatakan bahwa draf yang terbaru tidak berbeda jauh dari versi sebelumnya pada tahun 2014 dan 2015 yang dikritik tajam oleh masyarakat sipil dan kelompok media karena membatasi hak privasi dan kebebasan berekspresi. Kelompok-kelompok tersebut menyatakan keprihatinan bahwa proses penyusunan tidak memiliki inklusivitas, transparansi, dan partisipasi publik.

Pemerintah Kamboja telah memberlakukan beberapa undang-undang yang represif yang memungkinkan peningkatan kendali pemerintah atas teknologi informasi dan komunikasi, kata HRW.

Pemerintah Kamboja memiliki catatan panjang dalam menyasar para pengkritik pemerintah. Kamboja sekarang memiliki lebih dari 50 tahanan politik. Pihak berwenang juga telah menangkap 30 orang yang secara damai mengungkapkan pandangannya di media sosial terkait COVID-19.

“Kamboja tidak memiliki undang-undang perlindungan data dengan kerangka pengaman untuk memastikan bahwa permintaan data resmi diperlukan dan proporsional,” kata Adams.

“Tapi RUU ini memberi kekuasaan kepada otoritas berwenang untuk melakukan ekspedisi memancing data tanpa pengawasan independen. Pemerintah harus meminta pemerintah Kamboja untuk memulai kembali dan menyusun undang-undang yang memastikan perlindungan atas hak berbicara dan privasi online.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest