Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Gereja Katolik Singapura prihatin ada remaja Kristen menjadi radikal

Gereja Katolik Singapura prihatin ada remaja Kristen menjadi radikal

Keuskupan Agung Katolik Singapura menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan seorang remaja Kristen karena diduga melanggar Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri negara itu.

Pihak berwenang telah menahan seorang remaja pria berusia 16 tahun karena diduga berencana menyerang dua masjid.

Remaja Kristen etnis India yang tidak disebutkan namanya dilaporkan telah membeli rompi taktis secara online dan juga bermaksud untuk membeli parang pada saat penangkapannya pada bulan Desember.




Dalam pernyataan pada 27 Januari Departemen Keamanan Dalam Negeri Singapura mengatakan bahwa bocah lelaki itu melakukan pengintaian terhadap masjid di dekat rumahnya dan bermaksud untuk menyiarkan langsung serangannya.

Pihak berwenang mengatakan rencana itu terinspirasi oleh pembunuhan jamaah Muslim di Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019.

Keuskupan Agung Singapura dalam sebuah pernyataan mengatakan “sangat prihatin dengan penangkapan terhadap pemuda Kristen yang meradikalisasi dirinya itu

Gereja mengungkapkan solidaritas dengan saudara-saudari umat Muslim dengan mengatakan bahwa Gereja “berdiri teguh di belakang prinsip menghormati semua agama.”

“Kekerasan tidak memiliki tempat dalam masyarakat, apalagi salah memahami kemartiran dengan mengambil nyawa orang lain,” bunyi pernyataan Gereja.

- Newsletter -

“Kita harus menghargai kebaikan dalam setiap agama. Tidak ada perdamaian yang dihasilkan dari kebencian dan fanatisme, ”tambahnya.

Dalam pernyataan tersebut Gereja mengatakan bahwa dengan maraknya “materi yang menyesatkan dan berisi kekerasan” di internet, “sangat mendesak dan wajib bagi para guru dan orangtua atau wali untuk membimbing kaum muda kita pada ajaran-ajaran yang sehat, terutama dalam masalah iman, yang dapat mengangkat orang untuk kebaikan besar atau melakukan pelanggaran terburuk terhadap kemanusiaan.”

Remaja itu menjadi orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Internal Singapura yang ada sejak era kolonial, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun.

Ia juga orang pertama di negara dengan tingkat kejahatan rendah itu yang ditahan karena ideologi ekstremis sayap kanan. Ada sejumlah kasus yang melibatkan ekstremisme Islam termasuk seorang anak berusia 17 tahun yang ditangkap karena mendukung ISIS tahun lalu.

Belum jelas berapa lama remaja berusia 16 tahun itu akan ditahan.

Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan bahwa dia akan diberikan konseling psikologis dan dapat melanjutkan pendidikannya selama dalam penahanan tetapi tidak akan menghadapi tuntutan pidana.

“Dalam bahasa pengadilan akan dikatakan bahwa dia hanya memikirkannya. Dia telah merencanakannya, tetapi dia belum benar-benar mengambil tindakan,” kata Shanmugam dalam sebuah wawancara televisi.

Tamabahan dari Reuters

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest