Otoritas keamanan Indonesia telah menangkap pemimpin kemerdekaan Papua Victor Yeimo yang dituduh mengatur serangkaian kerusuhan sipil paling serius dalam beberapa dekade pada tahun 2019.
Ketegangan di wilayah paling timur Indonesia itu muncul kembali dalam beberapa pekan terakhir yang mendorong Presiden Joko Widodo menyerukan tindakan keras pasca penembakan terhadap tokoh intelijen senior akhir bulan lalu.
Sebelumnya, para pemimpin Gereja Katolik di Papua dan Papua Barat telah menyatakan kekhawatiran mereka atas keputusan pemerintah yang menandai kelompok separatis Papua sebagai kelompok teroris.
Mereka mengatakan intervensi militer, terutama setelah pelabelan itu “perlu dikaji ulang secara serius” karena pada akhirnya dapat memicu kekerasan lebih banyak lagi.
Yeimo, 38, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, ditangkap di ibu kota provinsi Jayapura pada 9 Mei.
Polisi menuduh Yeimo sebagai dalang di balik kerusuhan sipil dan melakukan makar, serta menghasut tindakan kekerasan dan keresahan sosial.
Kelompok separatis, termasuk Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat, telah mengklaim bertanggung jawab atas serangan terhadap sasaran militer, tetapi juga dituduh menyerang warga sipil yang tidak bersenjata.
Emanuel Gobay, salah satu kelompok pengacara Papua yang mewakili Yeimo, mengatakan kliennya belum didakwa secara resmi. Tindakan makar bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup.
Protes meletus di provinsi Papua dan Papua Barat selama beberapa minggu pada Agustus 2019.
Kerusuhan yang terkadang disertai kekerasan terjadi setelah tindakan rasisme yang dilakukan massa terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Protes pada tahun 2019 juga memicu seruan untuk merdeka dari Indonesia.
Selama beberapa dekade, separatis Papua berusaha untuk mendorong agar Papua merdeka dari Indonesia, dengan mengatakan bahwa pemungutan suara tahun 1969 yang diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak sah. Indonesia menolak klaim tersebut.
Dalam perkembangan yang mengkhawatirkan para aktivis hak asasi manusia, Menkopolhukam telah mengumumkan bahwa separatis bersenjata Papua dapat secara hukum ditetapkan sebagai “teroris,” dan dituntut berdasarkan undang-undang terorisme.
Penangkapan Victor Yeimo dapat memperburuk situasi, kata pengacara hak asasi manusia Indonesia Veronica Koman.
“Sejak tersiar kabar bahwa dia (Yeimo) ditangkap, banyak orang Papua Barat yang sudah mengumumkan akan turun ke jalan untuk menuntut pembebasannya,” katanya. Laporan tambahan dari Reuters