Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Vatikan merevisi Hukum Kanonik, ubah sanksi atas pelecehan seksual klerus

Vatikan merevisi Hukum Kanonik, ubah sanksi atas pelecehan seksual klerus

Revisi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kasus di mana penerapan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang

Vatikan telah merilis revisi penting pada Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik pada 1 Juni, termasuk sanksi yang terkait dengan kasus pelecehan seksual oleh para imam.

Dalam dokumen penyerta “Pascite gregem Dei (Merawat Kawanan Allah),” Paus Fransiskus mengingatkan para uskup bahwa mereka bertanggung jawab untuk mengikuti aturan hukum.

Salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk “mengurangi jumlah kasus di mana pengenaan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang,” kata paus.




Paus Fransiskus mengatakan mereka yang telah melakukan kejahatan membutuhkan belas kasihan dan koreksi dari pihak Gereja.

“Di masa lalu, banyak kerusakan telah disebabkan oleh kegagalan Gereja untuk memahami hubungan tak terpisahkan antara pelaksanaan kasih dan tuntutan – ketika keadaan dan keadilan membutuhkannya – dengan disiplin hukuman,” tulis Paus Fransiskus dalam “Pascite gregem Dei. ”

Bapa Suci mengatakan revisi itu telah memperbaiki “aspek-aspek fundamental hukum pidana, seperti hak pembelaan, undang-undang pembatasan untuk tindakan kriminal, [dan] penentuan hukuman yang lebih tepat.”

Revisi dimulai oleh Paus Benediktus XVI pada tahun 2009 dengan tujuan membuat sanksi pidana dalam hukum kanonik lebih efektif dan diterapkan secara merata di seluruh Gereja.

Revisi mencakup semua bagian enam dari Kitab Hukum Kanonik, dengan sekitar 1.750 pasal.

- Newsletter -

Paus Fransiskus menandatangani “Pascite gregem Dei” pada Hari Raya Pentakosta dan teksnya baru dirilis pada 1 Juni. Revisi akan mulai berlaku pada 8 Desember 2021, menggantikan Hukum yang disetujui Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1983.

Bagian yang direvisi, yang melibatkan sekitar 90 artikel tentang kejahatan dan hukuman, memasukkan banyak perubahan yang ada pada hukum Gereja oleh Paus Fransiskus dan pendahulunya Paus Benediktus XVI.

Revisi tersebut memperkenalkan kategori baru dan bahasa yang lebih jelas dan lebih spesifik dalam upaya memberikan ruang gerak yang lebih terbatas kepada uskup.

Seorang biarawati berdoa di Lapangan Santo Petrus Vatikan yang sepi karena pandemi COVID-19 pada 5 April. (Foto oleh Tiziana Fabi/AFP)

Uskup Agung Filippo Iannone, kepala departemen di Vatikan yang mengawasi proyek tersebut, mengatakan terdapat “iklim kelambanan yang berlebihan dalam penafsiran hukum pidana,” di mana beberapa uskup terkadang menempatkan belas kasihan di depan keadilan.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berada di bawah bagian baru berjudul “Pelanggaran Terhadap Kehidupan Manusia, Martabat dan Kebebasan,” sedangkan sebelumnya hal ini ditempatkan di bawah bagian “Kejahatan Terhadap Kewajiban Khusus” yang tidak jelas.

Bagian baru ini diperluas untuk mencakup kejahatan seperti ‘grooming’ (modus perawatan) terhadap anak-anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan untuk pelecehan seksual dan pornografi anak.

Termasuk dalam bagian ini adalah kemungkinan pemecatan para klerus yang menggunakan “ancaman atau penyalahgunaan wewenangnya,” untuk memaksa seseorang melakukan hubungan seksual.

Tahun lalu, sebuah laporan internal menemukan bahwa mantan Kardinal Theodore McCarrick telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa para seminaris tidur dengannya. Ia dicopot pada 2019 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa.

Dalam hukum yang baru, orang awam yang berada dalam posisi tanggung jawab dalam Gereja dan dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan dapat dihukum oleh Gereja maupun oleh otoritas sipil.

Sementara Gereja secara historis melarang menahbiskan wanita dan larangan tersebut telah ditegaskan kembali oleh para paus, Hukum Kanonik tahun 1983 hanya mengatakan di bagian lain bahwa penahbisan imam disediakan untuk “pria yang dibaptis.”

Hukum yang baru saja direvisi secara khusus menegaskan bahwa bahwa orang yang mencoba untuk menahbiskan seorang wanita dan wanita itu sendiri secara otomatis dikucilkan dan bahwa imam berisiko dicopot.

Kate McElwee, direktur eksekutif Konferensi Penahbisan Wanita, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa meskipun posisi itu tidak mengejutkan, menekankannya dalam hukum yang baru adalah “pengingat yang menyakitkan dari mesin patriarki Vatikan dan upaya jangka panjangnya untuk mensubordinasi perempuan.”

Menanggapi serangkaian skandal keuangan yang telah melanda Gereja dalam beberapa dekade terakhir, revisi dalam hukum itu  mencakup beberapa terkait kejahatan ekonomi, seperti penggelapan dana atau properti Gereja atau kelalaian  administrasi berat.

Kitab Hukum Kanonik 1983 adalah “badan dasar hukum gerejawi” bagi Gereja Katolik Roma. – Ditambah dengan laporan dari CNA dan Reuters

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest