Home LiCAS.news Bahasa Indonesia Church & Society (Bahasa) Setelah 15 tahun, Pemkot Bogor mberikan lahan untuk GKI Yasmin

Setelah 15 tahun, Pemkot Bogor mberikan lahan untuk GKI Yasmin

Pemerintah Kota Bogor mengatakan keputusan untuk merelokasi gereja yang telah menjadi sengketa menunjukkan bahwa Indonesia menjamin kebebasan beragama

Pemerintah Kota Bogor di Jawa Barat memutuskan untuk memberikan sebidang tanah kepada GKI Yasmin untuk membangun gereja mereka setelah 15 tahun ditolak oleh masyarakat setempat.

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan jemaah Kristen itu awal pekan ini untuk menyerahkan dokumen hibah tanah.

Ia berjanji akan segera mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan gereja baru di atas lahan seluas 1.668 meter persegi.




Bima mengatakan dengan itu konflik antara kelompok Kristen dan berbagai ormas Islam di wilayah tersebut terkait tempat untuk membangun gereja telah diselesaikan.

Ia juga mengatakan memerintah daerah Bogor akan mengawal proses pembangunan hingga selesai dan memastikan jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan aman di gedung itu nantinya.

“Perjalanan cukup panjang untuk mencapai tahap ini, melibatkan setidaknya 30 pertemuan formal besar dan lebih dari 100 pertemuan informal dalam upaya kami untuk mencapai solusi yang mengikat,” kata walikota.

Ia mengatakan pemberian tempat ibadah membuktikan bahwa pemerintah “menjamin kebebasan beragama bagi saudara-saudara kita jemaat GKI.”

“Ini adalah kemenangan bagi Gereja Yasmin, meskipun beberapa orang juga melihat ini sebagai kompromi,” kata kelompok hak-hak agama International Christian Concern dalam sebuah laporan.

- Newsletter -

Kelompok itu mengatakan perselisihan antara Gereja dan Kota
Bogor telah menjadi salah satu penyangkalan terbesar terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Pendeta Tri Santoso dari GKI Yasmin mengungkapkan rasa syukurnya karena perselisihan itu segera berakhir.

“Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk umat Kristen Bogor sehingga sekarang kita bisa beribadah dengan tenang,” katanya

Majelis Ulama Indonesia Cabang Bogor yang merupakan badan tertinggi Islam di Indonesia menyambut baik pemberian tanah tersebut.

“Yang membuat kekisruhan tidak memiliki DNA Bogor, saya yakin,” kata ketua MUI Bogor Mustofa Abdullah.

GKI Yasmin mulai membangun gereja mereka di Jalan Abdullah bin Nuh di kota Bogor, Jawa Barat, pada tahun 2007 tetapi mendapat penolakan dari berbagai kelompok Muslim.

Pemerintah kemudian terpaksa mencabut izin mendirikan gereja untuk menghindari konflik. Pergumulan hukum yang berlarut-larut pun terjadi antara jemaah gereja itu dan pemerintah kota Bogor.

Mahkamah Agung memenangkan GKI Yasmin, tetapi pejabat Bogor menolak untuk memberikan izin untuk gereja, karena mereka mengklaim bahwa sebagian besar penduduk Muslim tidak nyaman dengan kehadiran gereja itu di komunitas mereka.

Melanggar putusan MA

Akan tetapi jemaat GKI Yasmin lainnya mengatakan keputusan Pemerintah Kota Bogor untuk merelokasi tempat ibadah mereka melanggar konstitusi dan putusan Mahkamah Agung.

Salah satu perwakilan GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan jemaat gereja tidak setuju dengan relokasi tempat ibadah mereka.

“Kami menolak relokasi,” kata Bona 

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest