Vatikan menyampaikan keberatan dengan undang-undang ‘anti-homofobia’ yang diusulkan, dengan mengatakan bahwa rancangan tersebut sebagaimana tertulis melanggar kebebasan Gereja Katolik di Italia.
Menurut surat kabar Italia Corriere della Sera, Uskup Agung Paul Gallagher, Menteri Luar Negeri Tahta Suci, memberikan catatan diplomatik resmi kepada kedutaan Italia untuk Takhta Suci pada 17 Juni, mengungkapkan keprihatinan tentang teks yang sedang diperdebatkan.
Media lokal menyebut tindakan Vatikan itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hubungan kedua negara
RUU anti-homophobia, yang dikenal dengan nama “Ddl Zan,” sedang diperiksa oleh komisi keadilan Senat Italia, setelah teks tersebut menerima persetujuan awal dari DPR November lalu.
RUU tersebut berusaha untuk mencegah dan menentang “diskriminasi dan kekerasan karena alasan jenis kelamin, gender, orientasi seksual, identitas gender, dan disabilitas.”
Menurut Corriere della Sera, catatan Vatikan itu mengatakan bahwa bagian dari undang-undang tersebut mengurangi kebebasan yang dijamin bagi Gereja Katolik oleh Pasal 2, paragraf 1 dan 3 Perjanjian tentang Revisi Pakta.
Pada tahun 1984, Italia dan Takhta Suci menandatangani perjanjian amandemen Pakta Lateran tahun 1929. Perjanjian tersebut menjamin bahwa Republik Italia mengakui “kebebasan penuh Gereja Katolik untuk melaksanakan misi pastoral, pendidikan dan amal, evangelisasi dan pengudusan. ” Menurut pasal 2, paragraf 3 perjanjian itu, “Umat Katolik dan asosiasi serta organisasi mereka dijamin kebebasan penuh untuk berkumpul dan mengungkapkan pikiran dengan kata, tulisan, dan sarana penyebaran lainnya.”

Catatan (note verbale) dari Gallagher mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan, seperti yang saat ini ditulis, melanggar perjanjian ini dan meminta agar diamandemen.
Menurut Corriere della Sera, kedutaan Italia untuk Takhta Suci mengirimkan catatan itu ke kabinet kementerian luar negeri Italia dan kantor hubungan dengan parlemen.
Selanjutnya diharapkan akan dibawa ke hadapan Perdana Menteri Mario Draghi dan parlemen.
Para uskup Italia juga telah menyuarakan keprihatinan atas apa yang oleh beberapa orang di Italia disebut sebagai RUU homo transfobia.
Bulan lalu, Uskup Agung Gualtiero Bassetti, presiden konferensi waligeraja Italia, mendesak dialog yang lebih terbuka tentang masalah tersebut untuk mencapai solusi tanpa ambiguitas dan legislasi berkepanjangan.
Dalam pernyataan bulan Juni 2020, para uskup menyatakan keberatan tentang RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa dalam perlindungan orang dalam hukum Italia “tidak hanya tidak ada kekosongan peraturan, tetapi juga tidak ada kesenjangan yang membenarkan urgensi ketentuan baru.”
Menurut para uskup, menerapkan hukuman lebih lanjut atas diskriminasi berisiko melanggar kebebasan berbicara dan memperkenalkan “kejahatan berpendapat.”
“Alih-alih menghukum diskriminasi, itu malah akan berujung pada menyerang ekspresi pendapat yang sah, seperti yang dipelajari dari pengalaman sistem hukum negara lain di mana peraturan internal serupa telah diperkenalkan,” kata pernyataan itu. – Catholic News Agency