Gereja Katolik di Tiongkok menahbiskan seorang uskup baru untuk Keuskupan Pingliang di provinsi Gansu, Tiongkok tengah, pada 28 Juli.
Uskup Antonio Li Hui ditahbiskan menjadi uskup koajutor keuskupan Pingliang oleh Uskup Kunming Mgr Giuseppe Ma Yinglin, ketua konferensi waligereja Tiongkok dan wakil presiden Asosiasi Katolik Patriotik Tiongkok.
Laporan Vatican News menyebutkan Uskup Li adalah imam kelima di Tiongkok yang ditahbiskan menjadi uskup setelah kesepakatan sementara antara Takhta Suci dan Republik Rakyat Tiongkok tentang pencalonan para uskup ditandatangani.
Uskup baru itu lahir pada tahun 1972 di Kabupaten Meixian (Shaanxi). Ia masuk seminari persiapan Keuskupan Pingliang pada tahun 1990 dan lulus dari Insitut Teologi dan Filsafat Katolik China pada tahun 1996.
Pada tahun yang sama, ia ditahbiskan menjadi imam dan kemudian melanjutkan studi di Universitas Renmin.
Matteo Bruni, direktur Kantor Pers Takhta Suci, mengatakan Paus Fransiskus mengajukan tahbisan Uskup Li pada 11 Januari 2021.
Uskup Li bekerja di Beijing hingga tahun lalu sebagai bagian dari “persyaratan” pemerintah Tiongkok baginya untuk belajar cara mengelola keuskupan. Setelah itu dia diizinkan kembali ke keuskupannya.
Sekitar 30 imam, 20 biarawati dan perwakilan dari Asosiasi Katolik Patriotik China menghadiri tahbisannya di katedral di Pingliang pada hari Rabu.
Para pengamat dari kalangan Gereja di Hong Kong dan Tiongkok mencatat bahwa kebanyakan dari mereka yang menghadiri tahbisan tersebut berasal dari “Jalan Liu Yin” di Beijing.
Jalan tersebut adalah lokasi kantor konferensi para uskup Tiongkok dan Asosiasi Katolik Patriotik Tiongkok.
Seorang imam yang meminta agar namanya dirahasiakan mengatakan bahwa penahbisan Uskup Li menekankan “pentingnya bekerja … di Liu Yin Street,” yang disebutnya sebagai “tempat pelatihan bagi para uskup Tiongkok.”
Imam itu mengatakan tahbisan Uskup Li “merupakan bukti yang baik,” dan menambahkan bahwa di Tiongkok “semua orang tahu” bahwa tanpa adanya kesepakatan antara Vatikan dan Tiongkok, Uskup Li “ditahbiskan secara ilegal.”