Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Vatikan tetapkan aturan baru tentang peran postulator dalam proses kanonisasi

Vatikan tetapkan aturan baru tentang peran postulator dalam proses kanonisasi

The norms are part of the reform of the administration of the Congregation for the Causes of Saints, which began in 2016Norma-norma tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi Kongregasi Pengaunegerahan Gelar Orang Kudus, yang dimulai pada tahun 2016

Vatikan telah menerbitkan peraturan resmi bagi postulator, sebutan untuk mereka yang membantu memandu proses deklarasi santo atau santa dalam Gereja Katolik.

Norma tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi Kongregasi bagi Penyebab Penganugerahan Gelar Orang Kudus yang dimulai pada tahun 2016.

Peraturan bagi postulator yang dituangkan dalam 86 poin tersebut dirancang untuk memperjelas tugas dan prosedur serta untuk mencegah konflik kepentingan.

Paus Fransiskus menyetujui aturan tersebut pada akhir Agustus, dan prefek Kongregasi Penyebab Penganugerahan Gelar Kudus, Kardinal Marcello Semeraro, menandatangani dokumen tersebut pada 11 Oktober.




Dalam sebuah wawancara dengan Vatican News pekan lalu, Semeraro mengatakan bahwa sosok postulator dan jabatan yang dipegangnya memiliki posisi penting dan pada saat yang sama cukup sensitif.

“Peraturan baru yang baru saja diundangkan merupakan tanda akan hal itu, kebutuhan yang sudah dirasakan sejak beberapa waktu lalu,” jelasnya.

“Jika mereka menjalankan tugas mereka dengan serius dan dengan semangat gerejawi, para postulator dapat berbuat banyak demi proses kekudusan dan Gereja.”

- Newsletter -

Postulator adalah orang yang mewakili dan membimbing sebuah keuskupan atau tarekat religius melalui proses beatifikasi, terutama pada fase kedua, yang terjadi di Roma.

Tahap pertama dalam suatu perkara terjadi pada tingkat keuskupan atau kongregasi religius, biasanya di tempat di mana seorang pria atau wanita yang dipertimbangkan untuk kanonisasi lahir atau tinggal untuk waktu yang lama.

Postulator dapat berupa imam, religius pria atau wanita, atau awam. Menurut norma itu, peran tersebut dapat diisi oleh “setiap umat Katolik taat yang terbukti integritasnya, yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang teologi, hukum kanon, dan sejarah, serta tata cara pada dikasteri.”

Persyaratan lainnya adalah lulusan dari Sekolah Tinggi Penyebab Kekudusan dan berusia di bawah 80 tahun.

Untuk mencegah konflik kepentingan, peraturan sekarang menyatakan bahwa para kardinal dan uskup yang menjadi anggota Kongregasi untuk Penyebab Orang Suci, dan pejabat dan penasihat lain yang terkait dengan kongregasi, tidak dapat juga menjadi postulator.

Norma itu juga menentukan bahwa seorang postulator tidak boleh memiliki lebih dari 30 kasus terbuka pada satu waktu, meskipun pengecualian dibuat untuk postulator dari sebuah kongregasi religius.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa seorang postulator bukanlah pegawai yang digaji di Vatikan, tetapi dapat menerima “kompensasi yang adil” untuk pekerjaannya. Beberapa postulator, seperti tarekat religius, juga dapat memilih untuk memenuhi peran tersebut tanpa menerima pembayaran.

Postulator tidak boleh menjadi bendahara atau pengelola dana yang disumbangkan untuk tujuan gelar orang, menurut peraturan tersebut.

Dokumen tersebut juga mengatakan bahwa informasi yang dikumpulkan tentang penyebab kesucian yang sedang diselidiki, yang disatukan menjadi sebuah buku yang disebut “positio,” akan tetap rahasia sampai 50 tahun setelah penyelidikan berakhir.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest