Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Hakim Pakistan pangkas hukuman kasus kekerasan terhadap PRT bawah umur

Hakim Pakistan pangkas hukuman kasus kekerasan terhadap PRT bawah umur

Mahkamah Agung Pakistan telah meringankan hukuman atas mantan hakim Raja Khurram Ali dan istrinya, Maheen Zafar, dari tiga tahun menjadi satu dalam kasus pelecehan terhadap Tayyaba, seorang pembantu rumah tangga, yang mengejutkan seluruh negeri.

Pasangan itu, yang dihukum karena melakukan kekerasan terhadap pembantu berusia 10 tahun bernama Tayyaba, yang telah dikirim untuk bekerja untuk mereka di ibukota, Islamabad, dapat segera bebas, lapor BBC.

Jaksa akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.




Pengadilan persidangan pada bulan April 2018 pada awalnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada hakim itu dan istrinya karena mengabaikan anak yang terluka.

Namun, setelah naik banding oleh jaksa penuntut, pada Juni 2018 Pengadilan Tinggi Islamabad meningkatkan hukuman awal mereka menjadi tiga tahun, termasuk enam bulan karena berusaha menghancurkan bukti, lapor surat kabar The Express Tribune di Pakistan.

Putusan Mahkamah Agung mengembalikan hukuman awal.

Tayyaba telah bekerja untuk pasangan itu selama dua tahun ketika tetangga memperingatkan pihak berwenang atas perlakuan buruk terhadapnya pada Desember 2016.

- Newsletter -

Gambar-gambar gadis yang babak belur dan berdarah yang dimuat di media sosial mengejutkan warga Pakistan. Institut Ilmu Kedokteran Pakistan mengatakan dia juga menderita luka bakar di tangan dan kakinya, lapor BBC.

Gadis itu diduga dipukuli karena menghilangkan sebuah sapu.

Meskipun pasangan itu mengatakan tidak bersalah, pada Januari 2017 mereka mencapai kesepakatan yang tidak diungkapkan dengan keluarga, setelah ayah korban berusaha agar tuduhan tersebut dibatalkan.

Meskipun hukum Pakistan mengizinkan keluarga korban untuk memaafkan pelaku dalam sejumlah kejahatan serius, dalam hal ini keluarga Tayyaba tidak diizinkan untuk membatalkan tuntutan.

Kasus ini telah memberi perhatian pada nasib puluhan ribu anak yang secara hukum dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Pakistan.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest