Home LiCAS.news Bahasa Indonesia Church & Society (Bahasa) Para uskup Jepang ungkap 16 kasus pelecehan anak bawah umur

Para uskup Jepang ungkap 16 kasus pelecehan anak bawah umur

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Konferensi Waligereja Jepang telah menemukan 16 kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota klerus pada anak di bawah umur sejak 1950-an.

Sebuah laporan yang dikeluarkan minggu lalu oleh konferensi para uskup mengungkapkan bahwa beberapa korban adalah siswa sekolah dasar dan yang lainnya adalah seorang anak di bawah usia enam tahun.

Laporan itu mencatat bahwa “dari mereka yang mengalami pelecehan, satu adalah anak di bawah enam tahun, lima orang berusia antara enam dan 12, dan enam berusia 13-17.”




Pelecehan itu terjadi di kamar imam, gedung-gedung gereja, dan fasilitas lainnya yang dijalankan oleh biara termasuk rumah asuh.

Pelaku terdiri dari tujuh imam keuskupan Jepang dan delapan religius atau misionaris, tujuh di antaranya adalah warga negara asing, satu warga Jepang, dan satu tidak diketahui.

Menurut laporan itu, dalam empat kasus, pelaku mengakui pelecehan tersebut.

“Ada lima yang membantah tuduhan itu. Dalam tujuh kasus, tidak diketahui apakah terdakwa mengakui atau menolak tuduhan itu, ” tambahnya.

- Newsletter -

Dalam kasus penolakan, ada satu penyelidikan selanjutnya oleh panel pihak ketiga dan penyelidikan lain oleh pengadilan gereja.

“Dalam kedua kasus, hasilnya dirahasiakan,” kata laporan itu.

“Dalam tiga kasus di mana tidak ada panel pihak ketiga yang dibentuk masalah ini ditangani secara pribadi, di forum internal,” tambahnya.

“Sebagai pemimpin Gereja Katolik di Jepang kami ingin mengambil kesempatan ini untuk meminta maaf kepada para korban dan semua yang terkena dampaknya,” kata Uskup Agung Nagasaki Mitsuaki Takami dari Nagasaki.

Presiden konferensi para uskup membuat laporan berjudul “Studi 2019 tentang Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur oleh Klerus dan Agama: Laporan dan Masalah” dan diterbitkan minggu lalu.

Uskup Agung Takami mengatakan para uskup telah melakukan penelitian sejak tahun 2002, tetapi mengakui bahwa “karena kesulitan dalam memahami situasi dan metode survei yang tidak memadai,” laporan itu “sangat terlambat.”

Laporan itu mencakup masalah-masalah yang terus dihadapi Gereja di Jepang “yang perlu ditangani.”

Uskup agung mengatakan bahwa mereka akan “terus bekerja untuk mengetahui kenyataan sepenuhnya” dari situasi tersebut.

“Di atas segalanya, kami menanggapi hasil ini dengan serius dan bertekad untuk melakukan yang terbaik untuk mencegah hal-hal seperti itu terjadi lagi,” katanya.

Sejak tahun lalu, para pemimpin gereja di Jepang telah mendesak umat, terutama di 16 keuskupan dan biara, untuk membuat laporan pelecehan kapan pun itu terjadi.

Periode tersingkat dari pelecehan hingga pelaporan oleh korban adalah kurang dari setengah tahun.

Waktu antara 10 hingga 30 tahun menjadi yang paling umum, menurut laporan itu, tetapi ada juga korban yang membutuhkan 70 tahun untuk berbicara.

Studi ini juga menemukan bahwa dalam banyak kasus para pelaku tidak dihukum, bahkan beberapa dikeluarkan dari gereja.

Dikatakan juga bahwa ada dua imam yang dipecat, satu meninggalkan komunitas, delapan dipindahkan ke luar negeri maupun di dalam negeri, dan hasil dari lima kasus tidak diketahui.

“Dalam banyak kasus, ada diskusi antara korban (dan lainnya) dan uskup diosesan atau pemimpin tarekat religius atau misionaris,” kata laporan itu.

“Jika pelaku mengakui tuduhan itu, sebuah tanggapan dibuat sesuai dengan keinginan korban, dalam banyak kasus mencapai beberapa bentuk penyelesaian atau rekonsiliasi,” tambahnya.

Laporan itu mencatat bahwa ”ada banyak kasus di mana proses itu berakhir dengan tanggapan yang tidak memadai seperti permintaan maaf oleh uskup atau pemimpin tarekat.

”Dari para pelaku yang diketahui, empat telah meninggal dunia, dua telah dilaisasi, tiga telah dipindahkan ke keuskupan lain, dua melanjutkan kerja di keuskupan yang sama tanpa sepengetahuan masyarakat tentang kasus ini, dan satu di bawah perawatan medis.

Dalam kesimpulannya, studi tersebut mengatakan bahwa keuskupan dan tarekat religius dan misionaris yang menjadi subjek penyelidikan “akan membentuk panel investigasi pihak ketiga yang baru.”

“Panel-panel ini akan memeriksa apakah kasus ditangani dengan tepat, dan uskup keuskupan akan melaporkan hasilnya kepada presiden konferensi para uskup dalam waktu enam bulan,” kata laporan itu.

Para pemimpin gereja mengatakan bahwa meskipun subjek investigasi adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, “kami bermaksud untuk secara lebih luas mempertimbangkan kekerasan seksual, dan menanggapinya melalui manual.”

Laporan itu mengatakan Gereja dan lembaga-lembaganya akan bekerja “untuk memberantas pelecehan seksual dan kekerasan seksual di Gereja, termasuk lembaga pendidikan dan lembaga terkait lainnya.”

Gereja Katolik, yang telah menghadapi tuduhan pelecehan seksual anak dan penutupan kasus para imamnya, telah diserang karena tidak berbuat cukup untuk mengatasi masalah ini.

Tahun lalu, Paus Fransiskus mengakui pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagai “fenomena luas” dan menyerukan langkah-langkah yang lebih kuat untuk mencegahnya.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest