Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Indonesia didesak bebaskan aktivis kemerdekaan yang dipenjara

Indonesia didesak bebaskan aktivis kemerdekaan yang dipenjara

Sebuah kelompok hak asasi terkemuka mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan setidaknya 70 aktivis Papua dan Maluku yang dipenjara karena menyuarakan pandangan politik mereka secara damai.

Mengutip kasus baru-baru ini, Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York, mengatakan dari tanggal 25 hingga 27 April, polisi di Maluku menangkap 23 aktivis, termasuk dua anak-anak.

Dalam sebuah pernyataan, HRW mengatakan ke-23 orang itu diduga ikut serta dalam upacara pengibaran bendera untuk memperingati 70 tahun deklarasi kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) pada tahun 1950.




Kelompok hak asasi itu mengatakan polisi telah mengindikasikan bahwa tujuh aktivis akan didakwa melakukan makar berdasarkan pasal 106 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus lain, tiga aktivis berjalan secara terbuka ke markas polisi Maluku di Ambon, ibukota provinsi Maluku, membawa bendera RMS sambil meneriakkan “Mena muria,”  sebuah sapaan populer di antara orang-orang Maluku pada bulan 25 April, kata HRW.

Polisi menangkap ketiga pria itu – Johanes Pattiasina, Simon Viktor Taihutu, dan Abner Litamahuputty – ditambah empat aktivis lainnya yang membentangkan bendera di beberapa kota lain.

Pada hari sebelumnya, sebuah pengadilan di ibukota Indonesia Jakarta, menghukum enam aktivis Papua dengan tuduhan makar dan menghukum mereka antara delapan dan sembilan bulan penjara. Kelima pria dan satu wanita terlibat dalam aksi pada 28 Agustus 2019, di luar Istana Negara di Jakarta, di mana mereka membentangkan bendera Bintang Kejora, sebuah simbol kemerdekaan Papua. Demonstrasi yang melibatkan lebih dari 500 orang diadakan untuk memprotes serangan rasis oleh polisi terhadap pelajar Papua di Surabaya, Jawa Timur, pada 17 Agustus.

- Newsletter -

“Menahan dan menuntut para aktivis Papua dan Maluku karena secara damai menyuarakan pandangan politik mereka bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk kebebasan berekspresi,” kata Andreas Harsono, peneliti senior HRW Indonesia. “Para aktivis ini seharusnya tidak pernah dipenjara, dan menahan mereka di tengah-tengah pandemi COVID-19 bisa mematikan,” katanya.

HRW, bersama dengan Amnesty International, Kontras, dan kelompok hak asasi manusia lainnya, selama lebih dari satu dekade telah menekan pemerintah Indonesia untuk membebaskan tahanan politik.

Pada Mei 2015, Presiden Joko Widodo memaafkan dan membebaskan lima tahanan Papua dari penjara Abepura, Jayapura. Dia secara terbuka berjanji untuk membebaskan semua tahanan Maluku dan Papua, dan mengatakan dia ingin “menghentikan stigma konflik di Papua dan untuk menciptakan rasa damai.”  Pemerintahannya secara bertahap membebaskan hampir 100 tahanan politik, sebagian besar dengan mengurangi hukuman.

“Presiden Jokowi berhasil membebaskan banyak tahanan politik dalam lima tahun pertamanya menjabat,” kata Harsono. “Masa jabatan kedua Jokowi seharusnya tidak menghasilkan tahanan politik sebanyak pendahulunya. Kasus-kasus ini merupakan pengkhianatan pahit terhadap kebijakan pada pemerintahannya sebelumnya dan bertentangan dengan putusan pengadilan tinggi.”

Pada bulan Januari 2018, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak peninjauan kembali untuk membatalkan enam pasal makar dalam KUHP,  termasuk pasal 106, tetapi menemukan bahwa pasal-pasal itu sering diterapkan secara tidak proporsional terhadap aktivis politik yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di Papua dan bendera RMS di Kepulauan Maluku.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest