Gereja Katolik di Filipina akan menerapkan kebijakan “tidak ada masker, tidak boleh masuk” di semua gereja di seluruh negara itu di bawah “normal baru”.
Pastor Jerome Secillano, sekretaris eksekutif komite urusan publik Konferensi Waligereja Katolik Filipina , mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Konferensi para uskup sebelumnya telah mengeluarkan pedoman untuk perayaan liturgi di bawah “normal baru” yang mencakup wajib memakai masker bagi umat yang ingin menghadiri Misa.
“Semua harus memakai masker,” kata Uskup Broderick Pabillo, administrator apostolik Keuskupan Agung Manila.
Protokol untuk pelayanan keagamaan yang sebelumnya dirilis oleh Keuskupan Agung Manila menyatakan bahwa orang-orang yang menghadiri Misa dan pelayanan gereja lainnya harus mengenakan masker wajah.
Protokol itu mengatakan petugas keamanan dan petugas liturgi harus memastikan bahwa semua orang di gereja dan kantor harus mengenakan masker.
“Bagi mereka yang tidak memilikinya, masker wajah dengan harga murah harus tersedia di kantor paroki,” tambahnya.
Namun, para uskup mengatakan mereka masih belum memiliki rencana untuk mendaftarkan nama-nama mereka yang menghadiri ibadah untuk kemungkinan melacak kontak nanti.
“Kami tidak kemungkinan tidak akan membuat buku catatan harian bagi mereka yang akan menghadiri Misa Kudus,” kata Uskup Ruperto Santos dari Balanga.
Uskup Pabillo mengatakan juga tidak ada persyaratan seperti itu dari satuan tugas antar-lembaga pemerintah, dan menambahkan bahwa para pemimpin gereja masih menunggu persetujuan pedoman mereka oleh pemerintah.
“Sejauh ini mereka tidak mewajibkan pendaftaran nama, tetapi jika mereka melakukannya kita bisa mencari cara untuk melakukannya,” kata uskup itu.
Sejumlah keuskupan di negara itu belum memulai kembali perayaan Misa publik di bawah protokol karantina baru pemerintah.