Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Ketegangan AS-Tiongkok berimbas pada jurnalis media asing di Hong Kong

Ketegangan AS-Tiongkok berimbas pada jurnalis media asing di Hong Kong

Wartawan media asing yang bekerja di Hong Kong mengecam “tindakan pembalasan” terhadap media sebagai efek ketegangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok.

Dalam sebuah pernyataan, Foreign Correspondent Club (FCC) menentang penggunaan visa para jurnalis “sebagai senjata dalam perselisihan internasional.”

Kelompok media asing tersebut juga mengatakan mereka menentang tindakan terhadap jurnalis sebagai pembalasan atas keputusan yang diambil oleh negara asal mereka.




“Editor surat kabar Global Times milik negara Tiongkok mengatakan jurnalis Amerika yang berbasis di Hong Kong akan menjadi sasaran pembalasan atas tindakan administrasi Trump terhadap jurnalis Tiongkok di AS,” kata FCC dalam sebuah pernyataan.

“Pada hari Selasa, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok memperingatkan adanya ‘tindakan balasan yang diperlukan dan tepat waktu’ sebagai tanggapan atas ‘penindasan yang tidak masuk akal terhadap media Tiongkok di AS,” kata klub tersebut.

Pada bulan Mei, Amerika Serikat mengeluarkan pedoman baru, membatasi visa bagi jurnalis yang bekerja untuk media milik pemerintah Tiongkok hingga 90 hari dengan kemungkinan perpanjangan.

Para pejabat Tiongkok sebelumnya mengatakan bahwa jurnalis Amerika yang berbasis di Hong Kong bisa menjadi sasaran pembalasan atas tindakan AS, lapor BBC.

- Newsletter -

Beberapa media di Hong Kong telah menerbitkan laporan tentang penundaan pemberian visa baru atau yang diperbarui bagi jurnalis yang bekerja di kota tersebut.

CFC mengatakan penundaan itu “telah mempengaruhi jurnalis dari berbagai negara dan dalam beberapa kasus telah menghalangi jurnalis untuk bekerja.”

“Penundaan sangat tidak lazim untuk Hong Kong, kota yang secara historis sangat kuat melundungi pers,” kata organisasi media tersebut.

Kelompok itu mengatakan “tidak adil dan merugikan diri sendiri” bagi Tiongkok yang menyebabkan wartawan menanggung akibat dari tindakan pemerintah AS.

“Membatasi wartawan di Hong Kong dengan mengurangi jumlah mereka dan mengganggu mereka untuk melapor dengan bebas akan merusak reputasi internasional Hong Kong,” kata kelompok media itu.

CFC juga meminta pihak berwenang untuk mengklarifikasi dampak undang-undang keamanan nasional yang baru terhadap jurnalis yang bekerja di kota tersebut.

Kelompok itu meminta pemerintah menjamin kebebasan jurnalis bebas untuk melanjutkan pekerjaannya tanpa ada intimidasi atau halangan.

Sejumlah media internasional, termasuk Bloomberg, CNN, Reuters dan BBC, memiliki staf yang bekerja di Hong Kong.

Bulan lalu The New York Times memindahkan sepertiga dari stafnya di Hong Kong ke Korea Selatan, sebagai dampak dari undang-undang keamanan baru yang meresahkan organisasi berita dan menciptakan ketidakpastian tentang prospek kota itu sebagai pusat jurnalistik.

Sebelum adanya undang-undang keamanan, Beijing telah disalahkan karena merusak kebebasan berbicara dan cara media beroperasi di bekas koloni Inggris itu.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest