Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Perdana Menteri India tolak ikut campur dalam kasus imam Yesuit

Perdana Menteri India tolak ikut campur dalam kasus imam Yesuit

Perdana Menteri India Narendra Modi tidak akan campur tangan dalam kasus pastor Stanislaus Lourduswamy, SJ yang dikenal sebagai Stan Swamy, yang menghadapi tuduhan terkait terorisme.

Badan Investigasi Nasional menangkap imam berusia 83 tahun itu di kediamannya di negara bagian Jharkhand di bagian timur India pada 8 Oktober.

Kardinal Oswald Gracias dari Bombay, presiden Konferensi Waligereja India, mengatakan Modi menolak untuk campur tangan dalam kasus imam Yesuit yang merupakan aktivis hak asasi warga suku.




“Ketika kami mengungkapkannya dalam pertemuan, perdana menteri mengatakan kasus itu ada pada lembaga,” kata Kardinal Gracias, lapor National Herald India.

“Perdana Menteri sudah mengetahui masalah tersebut, tapi menurutnya pemerintah tidak ingin terlalu banyak campur tangan dalam menjalankan fungsi badan tersebut,” kata kardinal.

Kardinal George Alencherry dari Gereja Katolik Siro-Malabar mengatakan perdana menteri “menyatakan dia tidak bisa campur tangan dalam masalah hukum.”

Kardinal tersebut mengatakan, pemimpin pemerintah mengatakan keputusan atas kasus itu “hanya bisa dibuat oleh lembaga investigasi.”

“Kasus ini harus melalui jalur normal,” kata Kardinal Alencherry mengutip Modi.

- Newsletter -

Perdana menteri – yang memimpin pemerintahan nasionalis Hindu Partai Bharatiya Janata – bertemu dengan para pemimpin gereja di Delhi pada 19 Januari untuk membahas masalah-masalah yang mempengaruhi kelompok minoritas dan hak-hak mereka.

Pastor Swamy diperintahkan untuk ditahan oleh pengadilan Badan Investigasi Nasional Khusus setelah didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Melanggar Hukum.

Imam itu menjadi yang tertua di negara yang menghadapi tuduhan terkait terorisme dan dia ditahan bersama dengan 15 orang lainnya termasuk aktivis hak asasi manusia, jurnalis dan cendekiawan yang ditangkap sehubungan dengan insiden kekerasan berbasis kasta tahun 2018 yang dikenal secara lokal sebagai kasus Bhima Koregaon.

Para pendukung Pastor Swamy mengatakan dia dicap sebagai anti-nasionalis dan dipenjara karena dia berjuang untuk pelaksanaan undang-undang yang disahkan oleh parlemen untuk orang-orang suku dan hak-hak konstitusional mereka.

Pada 26 Oktober tahun lalu, Federasi Konferensi Waligereja Asia menyerukan pembebasan segera imam itu, menyusul pernyataan serupa yang dikeluarkan oleh para uskup India.

Pada 15 Januari, pastor yang menderita penyakit Parkinson itu telah menjalani 100 hari dalam tahanan.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest