Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Kardinal Inggris desak India bebaskan imam Yesuit yang dipenjara

Kardinal Inggris desak India bebaskan imam Yesuit yang dipenjara

Kardinal Vincent Gerard Nichols, uskup agung Westminster, mendesak pemerintah India agar segera membebaskan Pastor Stanislaus Lourduswamy, SJ yang dikenal sebagai Stan Swamy, yang ditahan di bawah UU Pencegahan Kegiatan Melanggar Hukum India.

Imam berusia 83 tahun itu menjadi narapidana tertua di negara itu yang menghadapi dakwaan terkait teror dan bersama dengan 15 orang lainnya termasuk aktivis hak asasi manusia, jurnalis, dan cendekiawan yang ditangkap sehubungan dengan insiden kekerasan berbasis kasta tahun 2018 yang dikenal secara lokal sebagai insiden Bhima Koregaon.

Dalam sebuah surat terbuka, Kardinal Nichols mendesak pihak berwenang India untuk membebaskan Pastor Swamy dengan jaminan atas dasar kemanusiaan, sehingga dia dapat menerima perawatan medis yang dia butuhkan dan membela diri dari tuduhan yang jelas tidak adil yang diajukan terhadapnya.




Pastor Damian Howard SJ, pemimpin Yesuit di Inggris, juga menandatangani surat itu, yang mengatakan bahwa banyak imam Yesuit “telah memberikan nyawa mereka” untuk membantu orang miskin.

Surat itu menyebut bahwa Pastor Swamy “telah mengabdikan hidupnya untuk bekerja demi hak-hak konstitusional orang yang paling miskin dan terpinggirkan di India.”

Imam India itu menderita penyakit Parkinson dan harus dibantu untuk makan dan berpakaian.

“Dia sekarang berisiko besar tertular COVID di penjara yang sangat padat di Mumbai,” bunyi surat itu.

Sebelumnya, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Pastor Swamy dan perlakuan terhadapnya oleh otoritas India.

- Newsletter -

Awal bulan ini Uskup Declan Lang, kepala Departemen Urusan Internasional Konferensi Waligereja Inggris, mengangkat kasus Pastor Swamy secara langsung kepada pemerintah Inggris.

Perintah penahanan Pastor Swamy dikeluarkan oleh pengadilan Badan Investigasi Nasional Khusus India setelah didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Tindakan Melanggar Hukum.

Para pendukung Pastor Swamy mengatakan bahwa imam itu dicap sebagai anti-nasionalis dan dipenjara karena dia berjuang untuk penerapan undang-undang yang disahkan oleh parlemen bagi warga suku dan hak-hak konstitusional mereka.

Pada 26 Oktober, Federasi Konferensi Waligereja Asia menyerukan agar imam itu segera dibebaskan, setelah sebelumnya pernyataan serupa dikeluarkan oleh para uskup India.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest