Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Kelompok HAM sebut tuduhan penistaan terhadap perawat Kristen di Pakistan palsu

Kelompok HAM sebut tuduhan penistaan terhadap perawat Kristen di Pakistan palsu

Sebuah organisasi hak asasi manusia internasional mengecam keras “tuduhan penistaan palsu” yang dialamatkan kepada seorang perawat Kristen di Pakistan minggu lalu.

“Di Pakistan, tuduhan penistaan agama selamanya menghancurkan kehidupan terdakwa, bahkan jika terbukti palsu,” kata William Stark, manajer regional kelompok International Christian Concern.

Stark meminta pihak berwenang Pakistan untuk “secara menyeluruh dan adil” menyelidiki tuduhan yang dilontarkan terhadap Tabitha Nazir Gill, 42 tahun, seorang perawat di Rumah Sakit Bersalin Sobhraj di Karachi.




Gill dituduh oleh rekan kerjanya seorang Muslim setelah perselisihan pribadi tentang menerima tip uang tunai dari pasien.

Masalah ini dimulai setelah Gill dilaporkan mengingatkan seorang rekan kerja Muslim itu tentang larangan meminta uang dari pasien.

Sebagai tanggapan, rekan kerja Muslim tersebut menuduh Gill melakukan penistaan agama. Video staf rumah sakit memukuli Gill muncul di media sosial.

Perawat tersebut dilaporkan diikat dengan tali, disiksa, dan dikunci di sebuah ruangan sebelum dibawa ke tahanan polisi. Polisi kemudian membebaskan Gill untuk kembali ke keluarganya setelah tidak ada bukti bahwa dia melakukan penistaan agama.

- Newsletter -

Simak cuplikan video yang menampilkan apa yang terjadi pada perawat itu.

Gill dan keluarganya sejak saat itu pindah ke lokasi yang tidak diketahui karena takut adanya serangan dari kelompok yang main hakim sendiri.

Pihak berwenang telah memberikan perlindungan kepada korban dan mencoba menyelesaikan masalah tersebut, tetapi ratusan Muslim berkumpul di kantor polisi setempat untuk memaksa polisi mendaftarkan pengaduan terhadap Gill.

Tuduhan palsu penistaan agama tersebar luas di Pakistan dan sering dimotivasi oleh balas dendam pribadi atau kebencian agama, kata pernyataan dari International Christian Concern.

Tuduhan yang dilayangkan sangat sensitif dan berpotensi memicu pembunuhan oleh kelompok, pembunuhan main hakim sendiri, dan protes massal.

Sejak Pakistan menambahkan Pasal 295-B dan 295-C ke undang-undang penistaan agama di negara itu pada tahun 1987, jumlah tuduhan penistaan agama meningkat tajam.

Tahun 1987 hingga 2017, tercatat 1.534 orang di Pakistan dituduh melakukan penistaan agama. Dari jumlah itu setidaknya 829 tuduhan dilakukan terhadap agama minoritas.

Jumlah umat Kristen hanya mencapai 1,6 persen dari total populasi Pakistan, dan 238 tuduhan yang dibuat terhadap orang Kristen sangat tidak proporsional, kata International Christian Concern.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest