Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Umat Kristen di India menjadi sasaran undang-undang anti konversi baru

Umat Kristen di India menjadi sasaran undang-undang anti konversi baru

Kelompok hak asasi manusia meminta pemerintah India untuk mencabut undang-undang anti-konversi baru di negara bagian yang mereka katakan telah digunakan untuk menyerang orang-orang Kristen.

Dalam pernyataan terbarunya Christian Solidarity Worldwide (CSW) mengatakan bahwa Undang-undang Kebebasan Beragama 2020 yang baru diundangkan di negara bagian Madhya Pradesh memperluas cakupan kriminalisasi terhadap orang yang pindah agama (konversi).

Kelompok tersebut mengatakan ada kekhawatiran bahwa seperti yang terjadi di negara bagian India lainnya, undang-undang itu akan digunakan untuk menargetkan agama minoritas dengan tuduhan palsu konversi paksa atau konversi salah pilih sebagai tindakan yang dilakukan pada seseorang oleh orang lain, dan bukan atas kehendak beba




Peraturan serupa telah diperkenalkan dalam beberapa bulan terakhir di negara bagian lain yang didominasi oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) seperti Uttar Pradesh, Haryana dan Karnataka.

Presiden CSW Mervyn Thomas mengatakan undang-undang ‘kebebasan beragama’ sebenarnya membatasi kebebasan orang untuk memilih agama atau keyakinan mereka.
“Undang-undang itu juga bertentangan dengan konstitusi nasional India, yang menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dijadikan senjata oleh fundamentalis agama untuk menyampaikan tuduhan palsu dan menciptakan ketakutan dalam komunitas Muslim dan Kristen di India,” kata Thomas.

“Tidak ada yang dinyatakan bertanggungjawab untuk ini atau atas fakta bahwa BJP mempolitisasi perpindahan agama, dengan tujuan menjadikannya ilegal,” katanya. “Kami mendesak pencabutan segera undang-undang ini, dan mendesak otoritas penyelidik untuk lebih berhati-hati dalam menangani tuduhan yang dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, mengingat bahwa mereka terbuka untuk disalahgunakan.”

CSW mengatakan bahwa pada 27 Januari, pertemuan doa di desa Madhya Pradesh diinterupsi oleh gerombolan 40 orang yang menuduh orang-orang Kristen di sana “merayu” orang untuk pindah ke agama Kristen. CSW mengatakan bahwa polisi mengawal lima orang Kristen ke kantor polisi untuk diinterogasi, sementara orang Kristen yang lainnya dikunci di dalam ruang pertemuan.

- Newsletter -

Sumber setempat mengatakan massa sekitar 200 berkumpul di kantor polisi mendesak adanya tindakan segera terhadap orang-orang Kristen. Tiga pendeta masih dipenjara dan laporan terhadap mereka telah didaftarkan di bawah peraturan baru.
Undang-undang Kebebasan Beragama 2020 disahkan 7 Januari dan CSW mengatakan undang-undang itu memberlakukan hukuman yang ketat dan memperluas cakupan kriminalisasi terhadap ‘konversi’.

Tujuan peraturan tersebut adalah “memberikan kebebasan beragama dengan melarang konversi dari satu agama ke agama lain karena salah paham, godaan, penggunaan ancaman atau kekerasan, pengaruh yang tidak semestinya, paksaan, pernikahan atau cara curang apa pun.” 

Akan tetapi CSW mengatakan ada kekhawatiran bahwa seperti undang-undang serupa di negara bagian India lainnya, itu digunakan untuk menargetkan agama minoritas dengan tuduhan konversi paksa palsu dan konversi salah pilih sebagai tindakan yang dilakukan pada seseorang oleh orang lain, bukan karena kehendak bebas.

Selain tindakan keras pada pertemuan doa pada 27 Januari, CSW juga menerima laporan beberapa insiden di negara bagian lain di mana umat Kristiani menjadi sasaran di bawah peraturan baru.

Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat, sebuah badan independen yang khusus untuk melindungi kebebasan beragama, baru-baru ini merekomendasikan India untuk dicantumkan sebagai “negara dengan perhatian khusus”.

Pejabat PBB baru-baru ini menyuarakan keprihatinan atas apa yang mereka gambarkan sebagai “tren kekerasan yang meningkat terhadap agama minoritas” di negara itu.
Umat Kristen di India mencakup 2,3 persen dari populasi India yang lebih dari 1,3 miliar, sekitar 80 persen beragama Hindu. Ada sekitar 200 juta Muslim di negara itu.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest