Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Pengadilan India tolak jaminan bagi imam Yesuit yang ditahan

Pengadilan India tolak jaminan bagi imam Yesuit yang ditahan

Pengadilan India menolak memberikan jaminan kepada Pastor Stanislaus Lourduswamy,  SJ yang masih ditahan dan menanggap permohonan imam itu  melalui pengacaranya tidak dapat diterima.

Pastor Stan Swamy yang berusia 83 tahun itu adalah seorang aktivis hak warga suku yang terkenal dan ditangkap oleh Badan Investigasi Nasional India pada 8 Oktober 2020.

Ia tinggal di Ranchi, ibu kota negara bagian Jharkhand di India Timur, ketika ditangkap dan kemudian dibawa ke Mumbai, sekitar 1.750 km dari tempat itu.




Dia ditempatkan di tahanan yudisial di Penjara Pusat Taloja dekat Mumbai selama lima bulan terakhir setelah didakwa dengan berbagai pasal KUHP India.

Imam itu dituduh melakukan pelanggaran terkait terorisme di bawah Undang-Undang Pencegahan Tindakan Melanggar Hukum karena diduga melanjutkan perjuangan kelompok komunis yang sudah dilarang melalui organisasi yang dia jalankan.

Pihak berwenang telah menandai organisasi hak asasi manusia Komite Solidaritas Tahanan Politik yang Dianiaya, sebagai organisasi utama Maois dan kelompok ekstremis.

Bagaicha, sebuah organisasi yang didirikan oleh Pastor Swamy untuk memberdayakan kelompok suku Adivbasis, juga dicap sebagai front komunis.

Melalui pengacaranya, imam itu mengajukan jaminan dengan alasan bahwa ia dijebak oleh pihak berwenang karena sifat pekerjaannya dan juga karena ia menderita penyakit yang serius.

- Newsletter -

“Dia telah menjalani dua operasi hernia dan masih menderita sakit perut,” bunyi permohonan jaminan dari Pastor Swamy.

Ia menderita nyeri hebat karena spondylosis dan kedua tangannya gemetar akibat Parkinson, tambahnya.

Penasihat Pastor Swamy, Sharif Sheikh, mengatakan bahwa pihak berwenang juga tidak bisa memberikan bukti tindakan terorisme yang dilakukan oleh pastor tersebut.

Pastor Donald Miranda SJ, pemimpin provinsi Yesuit di Patna, menggambarkan keputusan pengadilan itu “sangat mengejutkan”.

“Bagaimana menahan seorang pria berusia 83 tahun di penjara bisa membantu keadilan?” kata imam itu.

Pastor Swamy menjadi orang tertua di negara itu yang menghadapi dakwaan terkait terorise dan dia bergabung dengan 15 orang lainnya termasuk aktivis hak asasi manusia, jurnalis dan cendekiawan yang ditangkap sehubungan dengan insiden kekerasan berbasis kasta tahun 2018 yang dikenal secara lokal sebagai kasus Bhima Koregaon.

Para pendukung pastor itu mengatakan dia dicap anti-nasionalis dan dipenjara karena berjuang untuk menegakkan undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen bagi orang-orang suku dan hak-hak konstitusional mereka.

Pada tanggal 26 Oktober tahun lalu, Federasi Konferensi Waligereja Asia mendesak agar imam itu dibebaskan, dan sebelumnya pernyataan serupa dikeluarkan oleh para uskup India.

Biro Catatan Kejahatan Nasional India menunjukkan bahwa sebanyak 5.922 orang ditahan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Melanggar Hukum negara tersebut antara 2016-2019, dengan hanya 132 hukuman.

Undang-undang itu dinilai sangat kejam dan mendapat kecaman keras dari pengamat internasional dalam beberapa tahun terakhir, seperti halnya catatan hak asasi manusia India sejak Partai Bharatiya Janata (BJP) berkuasa.

Dalam laporan “Freedom in the World Report 2021” baru-baru ini oleh Freedom House, India untuk pertama kalinya diturunkan dari “bebas” menjadi “bebas sebagian.”

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest