Para uskup Katolik di negara bagian Kerala, India selatan, mengingatkan bahwa penurunan drastis angka kelahiran di kalangan umat Kristen mengancam keberadaan komunitas tersebut di negara bagian itu.
Dewan Uskup Katolik Kerala mengaku sangat prihatin dengan rendahnya tingkat kelahiran di antara orang-orang Kristen yang pernah mencapai seperempat dari populasi negara bagian itu.
Mengutip para uskup, situs berita Katolik Matters India melaporkan bahwa pada era 1950-an umat Kristen membentuk 24,6 persen dari populasi Kerala.
“Tetapi sekarang telah berkurang menjadi 17,2 persen,” kata para uskup dalam sebuah pernyataan yang dirilis setelah pertemuan 2-6 Agustus.
“Menanggapi situasi ini, berbagai keuskupan telah mengajukan berbagai proyek untuk mendukung keluarga dengan jumlah anak yang banyak,” demikian pernyataan para uskup.
“Tidak logis untuk menganggap pengurangan populasi sebagai satu-satunya solusi untuk krisis sosial yang muncul karena kebijakan pembangunan yang tidak tepat,” tambah pernyataan itu.
Para uskup mengacu pada Tiongkok dan negara-negara maju lainnya dengan tingkat kelahiran rendah dan sekarang dipaksa untuk memikirkan kembali kebijakan mereka.
Beberapa keuskupan di India baru-baru ini meluncurkan berbagai proyek untuk membantu keluarga dengan lebih banyak anak.
Pastor Paul Simenthy, sekretaris Komisi Keluarga Konferensi Waligereja India, mengatakan penurunan drastis jumlah kelahiran merupakan masalah serius.
“Ada banyak kebijakan untuk mendukung keluarga yang menginginkan banyak anak. Kami harus merumuskan lebih banyak rencana semacam itu untuk mendorong kehidupan keluarga,” kata imam itu.
Keuskupan Pala pekan lalu mengumumkan untuk memberikan 1.500 rupee sebagai bantuan bulanan bagi pasangan yang menikah setelah tahun 2000 yang memiliki empat anak atau lebih.
Gereja juga menawarkan pendidikan gratis dan perawatan medis anggota keluarga dan orang tua.
Pada 10 Agustus, Gereja di Kerala menandai peringatan 50 tahun undang-undang India yang mengizinkan aborsi dengan membunyikan lonceng gereja untuk mengenang anak-anak yang diaborsi.
India melegalkan aborsi melalui UU Penghentian Kehamilan tahun 1971. Undang-undang tersebut diubah pada tahun 2003 untuk memungkinkan perempuan mendapat layanan aborsi yang aman dan legal. – Laporan dari Matters India