Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Hanya karena terima pesan WhatsApp, wanita Kristen ini dituduh menista agama dan...

Hanya karena terima pesan WhatsApp, wanita Kristen ini dituduh menista agama dan ditangkap

Di Pakistan, tuduhan penistaan agama palsu terjadi di mana-mana dan sering kali dimotivasi oleh dendam pribadi atau kebencian agama

Seorang wanita Kristen di Pakistan dituduh menista agama dan ditangkap hanya karena menerima pesan di ponselnya.

Shagufta Rafiq dituduh melakukan penistaan agama dan ditangkap pada 29 Juli dalam sebuah penggerebekan polisi di rumahnya di Islamabad, kata International Christian Concern dalam sebuah laporan.

Shagufta dikenakan pasal 295-A dan 295-B undang-undang penistaan agama Pakistan dan bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.




Ia dituduh melanggar undang-undang penistaan agama yang terkenal di negara itu setelah dia menerima pesan teks di akun WhatsApp-nya.

“Kami sangat prihatin dengan penangkapan Shagufta dan tuduhan penistaan agama yang ditujukan kepadanya,” kata William Stark, manajer ICC regio Asia Selatan.

“Seseorang tidak harus menghadapi dihukum penjara seumur hidup hanya karena menerima pesan teks di WhatsApp,” tambahnya.

“UU Penistaan Aagama Pakistan tidak boleh disalahgunakan dalam kasus ini,” kata Stark. Ia menambahkan bahwa undang-undang ini telah menjadi alat mematikan di tangan para ekstremis yang berusaha membangkitkan kekerasan bermotif agama terhadap komunitas minoritas.

- Newsletter -

Setelah penangkapan Shagufta, keluarganya bersembunyi karena ancaman pembunuhan dari para ekstremis agama.

Rafiq Masih, suami Shagufta, mengatakan puluhan polisi dan anggota lembaga penegak hukum telah masuk secara paksa ke rumah mereka pada 29 Juli.

“Mereka mengganggu keluarga saya dan mengambil ponsel, laptop, dan barang berharga kami lainnya,” kata Masih.

Seorang remaja di Pakistan membuka akun WhatsApp di ponsel. (Foto oleh Bilal Hafeez/Shutterstock.com)

Ia mengatakan polisi bersenjata lengkap dan memerintahkan orang-orang di dalam rumah untuk tidak bergerak saat mereka menggeledah rumah.

Selain Shagufta, kedua putra dan putrinya juga ditangkap. Anak-anak itu kemudian dibebaskan.

Masih mengatakan istrinya ditahan karena polisi menemukan bahwa dia adalah anggota sebuah grup WhatsApp di mana seseorang membagikan postingan yang diduga menghujat.

“Shagufta tidak mengetahui postingan itu, tetapi dituduh meneruskannya,” kata suaminya.

“Karena ancaman, keluarga saya pindah ke kota lain tanpa membawa barang berharga kami,” kata Masih.

“Kaumfanatik di lingkungan itu tidak mengizinkan kami membawa apa pun dari rumah kami,” katanya.

Di Pakistan, tuduhan penistaan agama palsu sudah jamak terjadi dan seringkali dimotivasi oleh dendam pribadi atau kebencian agama, kata ICC dalam laporannya.

Tuduhan-tuduhan yang dilontarkan bernada menghasut dan berpotensi memicu hukuman mati tanpa pengadilan, pembunuhan main hakim sendiri, dan protes massal, tambahnya.

Antara tahun 1987 dan 2017, setidaknya 1.534 orang di Pakistan dituduh melakukan penistaan. Sedikitnya 829 tuduhan dibuat terhadap minoritas agama.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest