Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Kardinal Hong Kong sebut UU keamanan baru tidak mempengaruhi kebebasan beragama

Kardinal Hong Kong sebut UU keamanan baru tidak mempengaruhi kebebasan beragama

Kardinal John Tong Hon, administrator apostolik Keuskupan Hong Kong, menepis kekhawatiran bahwa undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing atas kota semi-otonom itu akan mempengaruhi kebebasan beragama.

Kardinal Tong mengatakan dia “secara pribadi percaya” bahwa undang-undang kontroversial itu tidak akan berdampak pada kebebasan beragama, karena Hukum Dasar wilayah itu sudah menjamin kebebasan beragama.

Prelatus itu mengatakan kepada koran Kung Kao Po bahwa para pemimpin gereja juga dapat secara terbuka menyiarkan agama dan mengadakan upacara keagamaan dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan.




Pada 28 Mei, badan legislatif Tiongkok menyetujui resolusi yang memberlakukan “undang-undang keamanan” di Hong Kong yang akan mengkriminalkan apa pun yang dianggap Beijing sebagai “campur tangan asing,” kegiatan separatis, atau subversi terhadap kekuasaan negara.

Hong Kong adalah bekas jajahan Inggris, dan sejak penyerahan tahun 1997, Hong Kong memiliki perlindungan luas untuk kebebasan beribadah dan evangelisasi dibandingkan dengan daratan Tiongkok.

Kardinal Tong juga menepis kekhawatiran bahwa undang-undang baru akan menganggap hubungan gereja lokal dengan Vatikan sebagai “kolusi dengan kekuatan asing.”

Dia mengatakan hubungan antara Gereja Katolik di Hong Kong dan Tahta Suci “harus dianggap sebagai urusan internal” dan bukan “campur tangan asing.”

- Newsletter -

Pekan lalu, sekelompok umat Katolik di Hong Kong memprakarsai kampanye tanda tangan menentang undang-undang baru yang mereka klaim mengancam akan merusak kebebasan beragama.

Kelompok itu mengatakan langkah-langkah yang bertujuan untuk mencegah kegiatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing dapat mengarah pada penggambaran Paus Fransiskus sebagai “kekuatan asing.”

Kardinal Joseph Zen Ze-kiun (tengah), mantan uskup Hong Kong, bergabung dengan aktivis pro-demokrasi di depan kantor polisi Wanchai di Hong Kong pada 24 Januari 2015. ( Foto oleh Philippe Lopez / AFP)

Kardinal Joseph Zen Ze-kiun, uskup emeritus Hong Kong, sangat vokal menentang undang-undang baru yang katanya dapat digunakan untuk membatasi kebebasan beragama yang dinikmati orang Kristen.

Dalam sebuah wawancara dengan Catholic News Agency, Kardinal Zen mengatakan, “Tidak ada lagi ‘satu negara, dua sistem.’ [Tiongkok] tidak berani mengatakannya dengan kata-kata yang tepat, tetapi kenyataannya ada.”

Tahta Hong Kong dalam keadaan “Sede Vacante” -atau tanpa uskup- sejak Uskup Michael Yeung Ming-cheung meninggal pada Januari 2019.

Kardinal Tong Hon, yang pensiun pada 2017, untuk sementara ditunjuk sebagai “pengurus” keuskupan itu sementara Vatikan sedang dalam proses memilih seorang uskup baru.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest