Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Pengadilan Pakistan kabulkan jaminan remaja Kristen atas kasus penistaan

Pengadilan Pakistan kabulkan jaminan remaja Kristen atas kasus penistaan

Pengadilan Pakistan telah mengabulkan jaminan bagi pria remaja  Kristen yang dihukum pada tahun 2018 atas dugaan menghina Islam melalui media sosialnya.

Nabeel Masih ditangkap karena mengunggah gambar situs suci umat Islam di Facebooknya, lapor Associated Press. Dia berusia 16 tahun saat itu.

Ia kemudian ditahan setelah massa menuduhnya melakukan penistaan agama dengan membagikan gambar Ka’bah di Mekah melalui akun Facebook-nya pada akhir 2016.




Pengadilan Tinggi Lahore mengabulkan jaminan kepada Masih pada 1 Maret, tetapi pengacaranya, Naseeb Anjum, mengatakan masih belum jelas apakah pemuda itu akan dibebaskan.

Di Pakistan, tuduhan penistaan agama sering dimanfaatkan untuk mengintimidasi kelompok minoritas dan untuk menyelesaikan masalah pribadi, kata laporan AP.

Tahun 2018, Masih menjadi tahanan penistaan agama termuda di Pakistan setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Anjum mengatakan akan berusaha secepatnya menyelesaikan dokumen untuk membebaskan Masih, yang kini berusia 20 tahun.

Ghulam Mustafa Chaudhry, pengacara dari pelapor, membenarkan bahwa Masih diberikan jaminan, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.

- Newsletter -

Juliet Chowdhry, seorang wali amanat British Asian Christian Association, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia senang Masih akan dibebaskan dan mencatat bahwa remaja itu “telah kehilangan tahun-tahun terpenting dalam perkembangannya.”

Menurut Chowdhry, Masih harus diberi kompensasi atas tuduhan palsu terhadapnya demi memulihkan hidupnya dan organisasinya akan terus mengupayakan ini untuknya.

“Kami mengimbau umat Kristen di mana pun untuk berdoa untuknya saat kami melanjutkan perjuangan,” katanya.

Tuduhan penistaan juga dilayangkan bulan lalu terhadap dua orang Kristen di Lahore.

Kasus penistaan agama berdasarkan pasal 295-A, B dan C dari KUHP Pakistan diganjar hukuman mati.

Saat ini, 24 orang Kristen dipenjara atas tuduhan penistaan di Pakistan.

Sebelumnya, salah satu kasus yang paling menghebohkan adalah kasus Asia Bibi, seorang wanita Katolik yang menjalani delapan tahun di penjara karena tuduhan penistaan agama palsu.

Bulan Oktober 2018, Asia Bibi dibebaskan dan dia sekarang tinggal di luar negeri.

Umat Kristen mencakup 1,6 persen dari total populasi Pakistan yang mencapai 216 juta.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest