Home LiCAS.news Bahasa Indonesia Social Justice (Bahasa) Tuduhan penistaan palsu terhadap perawat Kristen di Pakistan harus diselidiki

Tuduhan penistaan palsu terhadap perawat Kristen di Pakistan harus diselidiki

Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan keprihatinan mereka atas tuduhan penistaan agama palsu yang dibuat terhadap dua perawat Kristen di Pakistan.

Dua perawat Kristen, Mariyum Lal dan Newsh Arooj, dituduh melakukan penistaan terhadap Islam di Rumah Sakit Sipil di Faisalabad tempat mereka bekerja pada 9 April.

Kelompok hak asasi manusia International Christian Concern (ICC) dengan tegas mengecam tindakan yang mereka anggap sebagai “tuduhan penistaan agama palsu” dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada 11 April.




“Kami meminta pihak berwenang Pakistan untuk menyelidiki secara menyeluruh dan adil atas tuduhan palsu ini dan membawa pembuat tuduhan palsu itu ke pengadilan,” kata William Stark, kepala wilayah ICC.

ICC mengatakan bahwa dakwaan terhadap mereka didasarkan pada tuduhan bahwa perawat melepas hiasan dinding dengan kata-kata dari Alquran di atasnya.

Kelompok itu mengatakan bahwa para perawat diinstruksikan untuk melepaskan hiasan dinding dan stiker dari dinding rumah sakit oleh seorang anggota staf senior yang menaruh dendam terhadap salah satu perawat dan kemudian menghasut staf lain untuk melawan perawat itu setelah hiasan dinding dilepas.

Tuduhan kemudian menyebar ke luar tempat kerja yang mengakibatkan protes di luar rumah sakit oleh Muslim yang marah yang mendesak agar perawat itu ditangkap dan dihukum gantung.

Salah satu perawat, Mariyum Lal, diserang dan dilukai oleh seorang pegawai rumah sakit dengan menggunakan pisau.

- Newsletter -

Polisi mendaftarkan Laporan Informasi Pertama sehubungan dengan tuduhan penistaan agama tersebut.

Uskup Faisalabad Mgr Joseph Indrias Rehmat mengatakan kepada AsiaNews bahwa dia telah bertemu dengan pejabat tinggi kepolisian untuk membahas tuduhan tersebut.

“Mereka menyampaikan kepada kami bahwa mereka akan menyelidiki kasus ini secara serius dan bahwa tidak ada orang tak berdosa yang akan dihukum, sementara mereka mencoba yang terbaik untuk menenangkan suasana di kota,” kata uskup itu.

Asif Munawar, anggota Kementerian Hak Asasi Manusia dan Urusan Minoritas Punjab mengatakan ini adalah kasus kedua dalam tiga bulan terakhir di mana seorang perawat dituduh melakukan penistaan agama.”

“Pihak berwenang harus memperhatikan praktik semacam ini,” kata Munawar, dan menambahkan bahwa “Mariyum Lal harus dilindungi dalam tahanan polisi agar penyelidikan yang adil dapat terjamin.”

Nasir Saeed, direktur Pusat Bantuan Hukum dan Penyelesaian di Inggris, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas penyalahgunaan undang-undang penistaan di Pakistan.

“Ini bukan insiden pertama seperti ini. Di masa lalu kita telah melihat bagaimana orang menggunakan undang-undang ini untuk menyelesaikan dendam pribadi atau menghukum lawan mereka,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Saeed mengatakan undang-undang tersebut terus “memenjarakan dan merenggut nyawa orang yang tidak bersalah.” Ia mengatakan bahwa pemerintah Pakistan telah “gagal membuat perubahan apa pun” atau menghentikan penyalahgunaan undang-undang tersebut.

“Politisi Pakistan dan para ulama harus duduk bersama dan membuat perubahan atau membuat peraturan baru untuk menghentikan penyalahgunaan undang-undang penistaan agama yang terus terjadi,” katanya.

Di Pakistan, tuduhan penistaan agama palsi tersebar luas dan sering kali dimotivasi oleh balas dendam pribadi atau kebencian agama.

Sejak Pakistan menambahkan Pasal 295-B dan 295-C ke dalam undang-undang penistaan agama pada tahun 1987, jumlah kasus tuduhan penistaan agama terus meningkat.

Antara tahun 1987 dan 2017, setidaknya 1.534 orang di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan agama. Dari jumlah itu 54 persen menimpa pemeluk agama minoritas.

Umat Kristen hanya mencapai 1,6 persen dari total populasi Pakistan, dan 238 tuduhan atau 15,5 persen yang dibuat terhadap orang Kristen sangat tidak proporsional, kata Stark dari ICC.

“Begitu sering undang-undang ini menjadi alat di tangan para ekstremis yang berusaha untuk memicu kekerasan bermotif agama terhadap minoritas,” katanya.

Salah satu kasus masa lalu yang sangat terkenal adalah kasus yang menimpa Asia Bibi, seorang wanita Katolik yang mendekap di penjara selama delapan tahun karena tuduhan penistaan agama palsu. Pada Oktober 2018, ia dibebaskan dan sekarang menetap di luar negeri.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest