Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Asia Bibi ingin menjadi suara orang Kristen teraniaya di seluruh dunia

Asia Bibi ingin menjadi suara orang Kristen teraniaya di seluruh dunia

Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang pernah dijatuhi hukuman mati karena dugaan penistaan agama di Pakistan menyatakan keinginannya untuk menjadi suara bagi orang Kristen yang tertindas

Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang pernah dijatuhi hukuman mati karena dugaan penistaan agama di Pakistan namun kemudian dibebaskan mengatakan dia ingin menjadi suara bagi orang Kristen yang tertindas di seluruh dunia.

Dalam pidatonya pada KTT Kebebasan Beragama Internasional pada 14 Juli melalui pesan video dari Kanada, Bibi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada orang-orang yang bekerja untuk membebaskannya dari penjara, dan berterima kasih kepada Tuhan atas pembebasannya.

“Dari lubuk hati saya, saya sangat berterima kasih kepada Tuhan, yang telah menyelamatkan saya dari penderitaan dan kesulitan saya,” kata Bibi dalam pidato yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. “Dia telah memberi saya awal yang baru dan kesempatan untuk memulai hidup baru dengan keluarga saya.”




Bibi sekarang tinggal dengan aman di Kanada. Wanita itu mengatakan bahwa dia “ingin menjadi suara bagi orang-orang Kristen, orang-orang Kristen di penjara, dan yang dalam kesulitan.”

Asia Bibi dihukum karena tuduhan penistaan agama pada tahun 2010 dan dijatuhi hukuman mati, menyusul sebuah insiden pada tahun 2009.

Ia mengatakan bahwa saat bekerja di ladang, seseorang melihat dia minum air dari cangkir yang sebelumnya dipakai oleh Muslim. Orang itu memberitahunya bahwa tidak pantas bagi seorang Kristen untuk menggunakan cangkir itu.

Pertengkaran pun terjadi, dan lima hari kemudian Bibi dilaporkan kepada seorang ulama Muslim atas dugaan penistaan agama. Bibi dan keluarganya adalah satu-satunya orang Kristen yang tinggal di daerah itu, dan telah menghadapi tekanan untuk masuk Islam.

- Newsletter -

Ia dijatuhi hukuman mati dengan digantung karena dugaan penistaan. Hukum pidana Pakistan mengkriminalisasi pidato yang menghina atau mencemarkan agama negara, tetapi sering digunakan terhadap minoritas agama dan banyak tuduhan yang dilaporkan salah.

Pakistan memiliki salah satu undang-undang penistaan agama yang paling ketat di dunia, dan merupakan salah satu dari hanya empat negara yang mengganjar hukuman mati untuk penistaan.

Bibi segera mengajukan banding atas hukuman mati terhadapnya, tetapi Pengadilan Tinggi Lahore menguatkan hukumannya pada tahun 2014. Dia kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung Pakistan, dan dibebaskan pada tahun 2018. Dia kemudian diberikan status pengungsi di Kanada dan pindah ke sana pada Mei 2019 bersama keluarganya. .

“Ketika saya di penjara, saya sangat khawatir dengan anak-anak dan suami saya,” kata Bibi. “Saya tidak tahu di mana mereka berada dan apakah mereka aman atau tidak.”

“Pada saat yang sama, saya berharap pada Tuhan,” kata Bibi. “Terima kasih kepada semua saudara-saudara yang telah berdoa dan berpuasa [bagi saya]. Karena doa mereka, saya sekarang bebas.”

Bibi menjelaskan bahwa saudara dan saudari Kristen bekerja sangat keras untuk kebebasannya dan mengatakan bahwa dari lubuh hati terdalam dia mengucapkan terima kasih kepada semua orang.

“Mari kita bergandengan tangan dan berdiri bersama sehingga kita dapat menjadi suara bagi saudara-saudari Kristen yang menderita, dan membantu mereka keluar dari situasi mereka,” katanya. “Seperti yang Tuhan lakukan bagi saya.”

Di awal video, Bibi menceritakan tentang kehidupannya di Pakistan sebelum ditangkap dan divonis penistaan agama. Dia mengatakan bahwa beberapa kenangan terindah di desanya di Pakistan adalah merayakan Paskah dan Natal bersama keluarganya.

Pakistan memberlakukan undang-undang penistaan agama sebanyak 184 kali dari Januari 2014 hingga Desember 2018, jumlah tertinggi di antara negara mana pun di dunia, menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS.

Pada tahun 2020, dilaporkan ada 30 orang Kristen yang dipenjara atas tuduhan penistaan agama di Pakistan, termasuk tujuh orang yang dijatuhi hukuman mati. Akan tetapi negara ini belum menghukum mati siapa pun dalam kasus penistaan

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest