Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Pengadilan Pakistan bebaskan gadis Kristen yang diperbudak pria Muslim

Pengadilan Pakistan bebaskan gadis Kristen yang diperbudak pria Muslim

Gadis beragama Kristen berusia 12 tahun di Pakistan yang dibelenggu dan diperbudak oleh seorang pria Muslim sekarang bisa kembali ke rumahnya setelah kemenangan di pengadilan.

Pengadilan distrik Faisalabad pada 16 Februari memutuskan bahwa Farah Shaheen harus diperbolehkan pulang ke rumahnya dan menyatakan bahwa pernikahannya dengan Khizar Ahmed Ali, 45, tidak sah.

Farah dilaporkan dipaksa menikah oleh Ali, tetapi pengadilan mengatakan bahwa persatuan itu tidak terdaftar pada otoritas setempat. Gadis itu juga dinyatakan baru berusia 12 tahun.




Polisi menemukan Farah pada bulan Desember di rumah Ali dengan luka di tangan dan kakinya. Ia mengatakan bahwa tangan dan kakinya dibelenggu dan Ali memaksanya untuk bekerja dari pagi hingga malam.

Uskup Iftikhar Indryas, yang memelopori kampanye agar Farah dikembalikan ke ayahnya, mengatakan kepada Aid to the Church in Need, bahwa gadis itu menangis ketika mendengar berita itu.

Badan amal Katolik itu melaporkan bahwa reuni Farah dengan keluarganya ‘sangat emosional’ dan dia sekarang tinggal bersama lima saudara kandungnya, ayah dan kakeknya. Ibunya meninggal empat tahun lalu.

Kasus Farah menjadi berita utama di tengah laporan bahwa polisi tidak berbuat apa-apa untuk menemukan keberadaannya setelah ayahnya melaporkan anaknya hilang pada bulan Juni.

Farah Shaheen sebelum diculik dan dipaksa masuk Islam untuk menikah dengan seorang pria Muslim berusia 45 tahun Juni tahun lalu. (Foto disediakan)
- Newsletter -

Gerakan untuk Solidaritas dan Perdamaian di Pakistan  melaporkan bahwa setiap tahun hingga 1.000 wanita Kristen dan Hindu dengan rentang usia 12 hingga 25 tahun diculik oleh pria Muslim. Mereka dipaksa kawin dan pindah agama, yang juga melibatkan perkosaan  berkelompok, perdagangan manusia dan kerja paksa.

Pakistan harus segera mengakhiri konversi paksa para gadis kami,” kata Uskup Indryas.

Uskup itu mengatakan gadis-gadis Kristen dan agama minoritas lainnya sangat terpengaruh oleh praktik semacam itu. “Sudah saatnya pemerintah mengakhiri kejahatan ini,” katanya.

Umat Kristen di Pakistan mencakup sekitar 2,5 juta jiwa dari total 223 juta populasi negara mayoritas Muslim itu dan sering menghadapi diskriminasi.




Pada tahun 2020, seorang gadis Katolik berusia 14 tahun dari Faisalabad diculik di bawah todongan senjata dan dipaksa untuk menikah dengan penculiknya yang berusia 45 tahun.

Ia berhasil melarikan diri dan bersembunyi dengan orang tuanya setelah pengadilan memutuskan bahwa dia harus kembali kepada penculiknya.

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan pada bulan Desember telah memerintahkan penyelidikan atas perpindahan paksa perempuan dan gadis dari minoritas agama.

“Kami mengetahui insiden tersebut dan negara Pakistan berkomitmen penuh untuk memastikan keadilan bagi minoritas, baik itu pernikahan paksa atau konversi paksa,” kata Tahir Mehmood Ashrafi, perwakilan khusus Khan untuk kerukunan beragama.

Open Doors International, sebuah organisasi hak asasi manusia Kristen, melaporkan baru-baru ini bahwa orang Kristen di Pakistan menghadapi penganiayaan ekstrim di setiap bidang kehidupan mereka, di mana umat beriman yang berpindah dari Islam menghadapi tingkat penganiayaan terbesar, dan orang Kristen dianggap sebagai warga kelas dua.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest