Home LiCAS.news Bahasa Indonesia News (Bahasa) Pengadilan Pakistan bebaskan pasutri Kristen dari hukuman mati kasus penistaan

Pengadilan Pakistan bebaskan pasutri Kristen dari hukuman mati kasus penistaan

Keputusan itu mengakhiri perjuangan hukum selama delapan tahun yang menyebabkan pasangan Kristen itu dijatuhi hukuman mati dan dipenjara secara terpisah

Pengadilan Tinggi di Lahore, Pakistan, membebaskan pasangan suami istri beragama Kristen yang dijatuhi hukuman mati di bawah Undang-Undang Penistaan Agama negara itu.

Pembebasan itu mengakhiri perjuangan hukum selama hampir delapan yang membuat pasangan Kristen Shafqat Emmanuel dan Shagufta Kausar dipenjara secara terpisah dengan hukuman mati.

“Saya senang mendapatkan keadilan bagi pasangan ini,” kata Saif-ul-Malook, pengacara pasangan itu.




Kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan itu. Mereka mengatakan keputusan itu mengakhiri cobaan berat yang dialami pasangan itu selama lebih dari tujuh tahun, yang seharusnya tidak dihukum atau menghadapi hukuman mati sejak awal.

“Kasus ini sayangnya merupakan simbol dari pelecehan, intimidasi, dan serangan yang rutin dihadapi oleh mereka yang dituduh menista agama,” kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan yang diperoleh LiCAS.news.

Secara terpisah, International Christian Concern (ICC) mengatakan tetap “sangat prihatin dengan keselamatan pasangan Kristen itu dan keluarga mereka.”

William Stark, manajer regional ICC, mengatakan para ekstremis di Pakistan dikenal menargetkan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan agama, seperti penistaan agama, bahkan setelah mereka dibebaskan.

“Penyalahgunaan undang-undang penistaan agama Pakistan harus dihentikan, dan tuduhan palsu harus diberantas dan dihukum,” katanya.

Polisi berjaga di luar penjara pusat di Pakistan, saat pengadilan memberikan putusan atas kasus penistaan, di Multan pada 21 Desember 2019. (Foto oleh Shahid Saeed Mirza/AFP)
- Newsletter -

Stark mengatakan Undang-Undang Penistaan Agama di negara itu telah menjadi alat di tangan para ekstremis yang berusaha membangkitkan kekerasan bermotivasi agama terhadap minoritas.

“Tanpa reformasi, agama minoritas akan terus menghadapi tuduhan penistaan agama palsu dan kekerasan yang sering menyertai tuduhan ini,” katanya.

Dinushika Dissanayake, wakil direktur Asia Amnesty International mengatakan kasus penistaan agama sering didasarkan pada bukti lemah dalam lingkungan yang tidak memungkinkan adanya pengadilan yang adil.

“Pihak berwenang sekarang harus segera memberikan keamanan yang memadai kepada Shafqat, Shagufta, keluarga dan pengacara mereka Saiful Malook,” kata Dissanayake.

Shagufta dan Shafqat dijatuhi hukuman mati pada tahun 2014 setelah teks “menista agama” diduga dikirim dari telepon yang terdaftar atas nama Shagufta.

Pasangan itu menghabiskan tujuh tahun terakhir di penjara menunggu untuk mengajukan banding atas hukuman dan hukuman mati atas mereka yang wajib di bawah hukum Pakistan.

© Copyright LiCAS.news. All rights reserved. Republication of this article without express permission from LiCAS.news is strictly prohibited. For republication rights, please contact us at: [email protected]

Support Our Mission

We work tirelessly each day to tell the stories of those living on the fringe of society in Asia and how the Church in all its forms - be it lay, religious or priests - carries out its mission to support those in need, the neglected and the voiceless.
We need your help to continue our work each day. Make a difference and donate today.

Latest